SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus memperkuat strategi penggalian potensi pajak daerah sebagai upaya mencapai kemandirian fiskal. Beragam langkah disiapkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari perluasan basis pajak, digitalisasi transaksi, hingga optimalisasi aset yang selama ini belum produktif.
Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, menegaskan bahwa PAD adalah kunci percepatan pembangunan daerah. Menurutnya, semakin kuat pendapatan lokal yang digarap, semakin besar ruang fiskal yang dapat digunakan untuk peningkatan layanan publik.
“Semakin kuat PAD kita, semakin besar kemampuan kita membangun jalan, sekolah, layanan kesehatan, infrastruktur desa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tahun 2025 adalah fondasi menuju target besar Kabupaten Sumedang, yaitu PAD tembus Rp1 triliun pada 2029,” ujarnya.
Fajar memaparkan sejumlah tantangan, mulai dari kepatuhan wajib pajak yang belum merata hingga banyaknya objek pajak yang belum tergarap maksimal. Ia mendorong seluruh perangkat terkait memperluas basis pajak dengan mendata objek-objek baru seperti apartemen sewa, kos premium, kuliner modern, reklame digital, hingga usaha jasa dan perdagangan yang tumbuh pesat di Jatinangor dan Cimanggung.
“Pemungutan pajak sektor potensial juga harus diperkuat melalui sistem transaksi real-time untuk hotel, restoran, parkir, dan sektor lainnya,” tegasnya.
Selain sektor pajak, kata Fajar, Pemkab Sumedang juga menargetkan optimalisasi aset daerah. Aset yang selama ini tidak produktif, seperti gedung, lahan parkir, hingga kawasan wisata, diminta mulai memberi kontribusi nyata.
“Kawasan Jatigede harus menjadi sumber PAD yang kuat. Mulai dari tiket masuk, parkir, wisata air hingga event, semuanya harus dikelola secara profesional. Seluruh transaksi wajib pajak besar pun harus terdigitalisasi dan mudah diakses melalui QRIS dan kanal digital lainnya,” tambah Fajar.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumedang, Rohana mengatakan, hingga 1 Desember 2025, realisasi pendapatan daerah telah mencapai 91,6 persen, dengan sisa 8,4 persen atau sekitar Rp246 miliar yang harus dipenuhi.
“Untuk PAD, realisasinya sudah mencapai 82,28 persen. Pendapatan dari dana transfer juga hampir menyentuh 89 persen,” jelasnya.
Sedangkan di sektor pajak daerah, lanjut Rohana realisasi mencapai 87 persen. Tiga jenis pajak telah melampaui target, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (107 persen), pajak minerba (117 persen), dan pajak hotel (103 persen). Namun, pajak air tanah masih menjadi pekerjaan rumah karena baru mencapai sekitar 50 persen.
“Saya berharap seluruh upaya bersama ini dapat memperkuat strategi pemungutan serta meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah,” ujarnya menegaskan.






