Sumedang Akan Laksanakan PPKM Mulai 11 Sampai 25 Januari 2021

INISUMEDANG.COMKabupaten Sumedang akan melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir pada saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Kebijakan PSBB Jawa-Bali oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di Pendopo Setda IPP Kabupaten Sumedang, Kamis (7/1/2021).

“Hal yang mendasari PPKM di Kabupaten Sumedang adalah Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Alih Fungsi Lahan dan Tata Ruang yang Buruk Menjadi Penyebab Banjir Jatinangor

Dijelaskan, dalam Instruksi Mendagri diatur mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid- 19 di wilayah Jawa Bali tanggal 11-25 Januari 2021.

“Karena Kabupaten Sumedang merupakan bagian dari Bandung Raya, maka Kabupaten Sumedang termasuk yang akan melaksanakan PPKM,” tuturnya.

Ini Baca Juga : Bupati Pastikan, Sumedang Siap Ikuti Vaksinasi Massal pada 22 Januari Mendatang

Bupati menyebutkan, adanya kebijakan dari pusat tersebut berkaitan dengan lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Jawa Bali.

“Di Kabupaten Sumedang sendiri jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sampai tanggal 6 Januari 2021 sebanyak 97 orang dengan jumlah yang meninggal 45 orang,” tuturnya.

Ditambahkan Bupati menindaklanjuti kebijakan pusat yang menyatakan daerah Jawa Bali harus melaksanakan PPKM termasuk Jawa Barat.

Ini Baca Juga :  Wajib Ditiru! Inilah Salah Satu Tips Sehat ala Rasulullah

Bupati juga menyebutkan, ada empat kriteria bagi daerah yang harus melakukan PSBB.

“Yang pertama adalah tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian Nasional (3,0%), kedua yaitu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82,8%), ketiga meningkatnya kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional (14,3%) dan keempat meningkatnya keterisian RS atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan Isolasi diatas 70 %,” ungkapnya.