Status desa persiapan, lanjut Lili, masih menginduk ke desa induk yang sebelumnya sembari mempersiapkan diri membentuk desa definitif.
“Kurun waktu Desa persiapan menjadi desa definitif lamanya minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun,” tuturnya.
Sementara yang sudah menjadi Peraturan Bupati (Perbup) dan akan diusulkan ke Gubernur, tambah Lili. Baru dua Desa yaitu Desa Galuh Pakuan pemekaran dari Desa Cimanggung dan Desa Pananjung yang merupakan pemekaran dari Desa Cinanjung.
“Dua Perbup Desa persiapan itu sudah ditandatangani oleh Bupati Sumedang dan diajukan ke Gubernur Jawa Barat. Jadi kini tinggal nunggu rekomendasi dari Gubernur. Untuk Perbup Desa persiapan Desa Pasir Padang pemekaran dari Desa Sarimekar itu akan menyusul selanjutnya,” ungkap Lili.
“Jadi, usulan pemekaran desa tersebut sudah diusulkan ke Gubernur Jawa Barat, beserta nama Desa yang barunya dan tinggal berjalan Desa Persiapan. Dan selanjutnya nanti pa Gubernur akan langsung kroscek ke Desa persiapan itu,” kata Lili menegaskan.