INISUMEDANG.COM – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini telah memasuki tahapan pendistribusian Logistik dan masa Kampanye.
Untuk mencegah berbagai potensi terjadinya pelanggaran dalam kontestasi Pemilu 2024 ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang melakukan berbagai kegiatan dalam upaya pencegahan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tomo Cecep Kosasih didampingi Anggota Toni Habibi dan Laeli Masnur mengatakan, dalam rangka pencegahan, Panwaslu Kecamatan tomo telah melaksanakan pengawasan dengan 2 dua strategi besar yaitu pencegahan dan penindakan.
Untuk itu, lanjut Cecep sejumlah kegiatan pun gencar dilakukan, seperti sosialisasi pengawasan partisipatif dengan peserta dari berbagai elemen yaitu tokoh masyarakat, tokoh agama, pemilih pemula dan ormas-ormas yang ada di wilayah kecamatan tomo.
“Sosialisasi ini bertujuan agar peserta mampu menjadi pengawas pemilu partisipatif dan menghasilkan strategi pengawasan pemilu dalam kesiapan pengawas pemilu tahun 2024 di lingkungannya masing-masing,” ujarnya saat menggelar Press Release Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023.
Selain itu, Cecep juga menyampaikan bila pihaknya telah melaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek) Kampanye dengan peserta para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Tomo.
“Bimtek sendiri dilakukan dengan tujuan pengawas pemilu harus mempunyai kesiapan dalam upaya mengenali potensi pelanggaran yang terjadi. Serta upaya pencegahan, salah satunya memetakan potensi
kerawanan pemilu, kolaborasi antara stakeholder, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” tutur Ketua sekaligus Kordinator Divisi SDM di Panwaslu Kecamatan Tomo ini.
Lebih jauh Cecep menuturkan, upaya pencegahan dilakukan dengan langkah-langkah dan upaya optimal guna mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran.
Sedangkan penindakan, dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat.
“Jadi ketika ada temuan ataupun laporan dari masyarakat ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya.
Cecep menambahkan, dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan, tentu saja pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan. Maka kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan.
“Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi. Oleh karena itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai ‘politik pengawasan’,” kata Cecep menandaskan