Berita  

Status SABUSU Jatinangor Akhirnya Terjawab, Simak Nih Penjelasan BPN Sumedang

INISUMEDANG.COM – Status Saung Budaya Sumedang (Sabusu) seluas 6,8 ha yang berada di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, yang disebut tidak jelas kepemilikannya atau lahan tak bertuan, akhirnya terjawab sudah.

Kepastian status lahan SABUSU itu disampaikan oleh Kepala Tata Usaha pada ATR/BPN Sumedang Hasan Mas’ud Syafi’i, S.Pd. bahwa, lahan SABUSU tersebut jelas kepemilikannya sesuai data status lahan yang ada di pihak ATR/BPN Sumedang, yaitu masih tercatat di Aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Soal lahan SABUSU yang ada di Jatinangor, yang katanya itu Tanah tak bertuan. Maka kami melihat dari sertifikat hak Guna pakai yang ada di kami masih tercatat di aset Pemprov Jawa Barat”. Ujar Hasan saat ditemui di Ruang Kerjanya Selasa 28 Desember 2021 sore.

Ini Baca Juga :  Menko PMK: Pekerja yang di PHK Harus Terdaftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Status kepemilikan itu, kata Hasan, jelas dalam sertifikat hak pakai Nomor 2 tahun 1979. Bahwa didata ATR/BPN Sumedang status lahan milik Pemprov Jawa Barat.

Status Lahan SABUSU milik Pemprov Jabar

“Jadi, sudah jelas bahwa lahan SABUSU itu sesuai data yang ada di kami, masih atas nama didalam sertifikat nomor 2 tahun 1979 milik Pemprov Jawa Barat,” tegasnya.

Sebelumnya, Praktisi Hukum Yayasan Ibujati Sopian menyampaikan jika melihat dari regulasi yang ada itu sudah jelas. Jika lokasi yang dimohon eks HP Nomor 2 secara otomatis menjadi Tanah Negara (sumber surat dari BPN Sumedang).

Ini Baca Juga :  Menjalankan Organisasi Harus Berkaca pada Kekalahan Perang Uhud

Adapun yang menjadi dasar hal tersebut, yaitu dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur dengan nomor 593/SK.83.PLK/89 pada poin nomor 2 bahwa Kep. Mendagri No.593-384 pada tanggal 14 Mei 1982 dan tanggal 11 Maret 1986 Nomor. 393.32-118 tentang penghapusan pelepasan Hak atas tanah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berbeda halnya dengan surat dari Keputusan Menteri Negara Agraria, sambung Sopian. Disebutkan bahwa ada perubahan HGB, HP/HPL atas Pemerintah Pusat, Daerah dan BUMN/BUMD.

“Setelah terbitnya Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997, Nomor 2 Tahun 1998 dan Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Perubahan HGB, HP/HPL atas Pemerintah Pusat, Daerah dan BUMN/BUMD, maka semua regulasi berubah menjadi kewajiban/keputusan murni dari BPN atau sekarang menjadi ATR/BPN,” ujar Sopian beberapa waktu lalu.