BANDUNG – Politisi PDIP yang juga anggota DPRD Jawa Barat Nia Purnakania. Menggelar sosialisasi terkait Perda (Persaturan Daerah) Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.
Menurut Nia, Perda ini lahir dengan cita-cita untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik yang merata bagi seluruh masyarakat termasuk di Jabar.
“Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik dimaksudkan secara landasan hukum. Guna menjamin pemenuhan hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan juga agar berkesinambungan,” ungkap Nia.
Dengan adanya Perda ini, lanjut legislator dari dapil 2 Jabar (Kabupaten Bandung). Masyarakat mendapatkan jaminan serta bisa memperoleh pelayanan publik yang berkualitas dan tentu tanpa diskiriminasi.
“Saat ini juga terus diupayakan penerapan pelayanan satu pintu untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan terkait administrasi”. Ucap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan.
Tak hanya itu, kata Nia, penggunaan sistem informasi melalui digitalisasi di berbagai sektor terus dilakukan guna mempermudah masyarkaat mengakses layanan di Pemda (Pemerintah Daerah) maupun dalam BUMD.
“Makanya, kami mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut. Masyarakat juga dapat membentuk lembaga pengawasan layanan publik,” ucap Anggota DPRD Jabar.