Berita  

Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Polsek Pacet Kumpulkan Warga

Anggota Polsek Pacet Sosialisasikan Knalpot Brong kepada masyarakat

BANDUNG – Dalam upaya menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot racing di kendaraan, jajaran Polsek Pacet, Kabupaten Bandung mengumpulkan warga.

Dihadapan perwakilan warga dari total 13 desa yang hadir. Kapolsek Pacet AKP Edi Pramana menyebut ada sanksi bagi yang saat ini masih menggunakan knalpot brong (racing).

“Karena larangan penggunaan knalpot brong atau racing (yang tidak sesuai standar) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Edi Pramana.

Ini Baca Juga :  Tegalluar Berpeluang Jadi Pusat Pemerintah Jabar, Bupati Bandung Ikut Merespons

Untuk itu, lanjut Kapolsek Pacet. Jajarannya akan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tersebut bagi setiap kendaraan milik warga.

“(Untuk mengedukasi) kami memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong di tempat yang mudah dibaca secara langsung masyarakat sesuai pasal 258 ayat 1,” katanya.

Cara ini, menurut Edi bukan tanpa alasan. Karena pengunaan knalpot itu menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Selain itu, knalpot tersebut sering dipakai pembalap liar.

“(Dengan dikumpulkan ini) kami meminta masyarakat segera lapor ke pihak kepolisian. Termasuk bila melihat aksi balapan liar di seputaran wilayah Polsek Pacet,” ucap dia menandaskan.