Sosialisasikan Larangan Jual Obat Sirup, Polsek Baleendah Sisir Apotek

Polsek Baleendah

BANDUNG – Polsek Baleendah, Kabupaten Bandung ikut bergerak menyosialisasikan larangan penjualan obat sirup. Sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) demi mencegah gangguan ginjal akut anak.

Selain menemui masyarakat, para personel dari Polsek Baleendah juga mendatangi langsung pengelola apotek. Dan melakukan pemasangan stiker berisi larangan penjualan obat sirup merujuk instuksi dari Kemenkes.

Dalam keterangannya, Kapolsek Baleendah Kompol Sungkowo menyebut stiker larangan penjualan obat sirup tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran obat yang dilarang secara resmi oleh pemerintah.

Ini Baca Juga :  Darurat Covid 19, Sebagian Puskesmas Pinjam Dana Talang

“Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ada edaran dari Kemenkes mengenai obat sirup yang dilarang untuk dijual belikan setelah adanya kasus gagal ginjal akut,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Dengan pemasangan stiker larangan penjualan obat jenis sirup tersebut. Kapolsek Baleendah, berharap semua elemen masyarakat di wilayah hukumnya bisa lebih hati-hati dan mengetahui ada larangan itu.

“Kepada masyarakat agar tak membeli dulu obat sirup untuk sementara waktu sampai ada informasi lanjutan dari pemerintah. Kami sudah minta para Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi,” tandas Sungkowo.