Berita  

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Ke Perangkat Desa Gandeng Kejari Sumedang

BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Sumedang lakukan sosialisasi terhadap perangkat Desa di Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Upaya memperdalam manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemahaman mengenai gratifikasi dan good governance dalam melakukan pengelolaan dana desa. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui Bidang Tata Usaha Negara (Datun) mengundang sejumlah desa untuk sosialisasi jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Dessy Sriningsih mengatakan. Kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan pendampingan Kejari Sumedang khususnya pada bidang Datun kepada pihak BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang. Untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumedang.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kampanye anti korupsi BPJS Ketenagakerjaan di Kejari Sumedang. Pada tanggal 18 Agustus 2022 yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa desa yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Menurut Dessy, selain diberikan penjelasan terkait kewajiban mendaftarkan pekerja. Para perwakilan yang hadir juga diberikan seputar informasi tentang apa saja manfaat yang akan diterima jika menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Dan dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bagaimana cara meminimalisir tindakan-tindakan gratifikasi dan pengeloaan dana desa yang good governance.

Ini Baca Juga :  Unik! Pemilihan Ketua RT di Sumedang Serasa Pilkada

Kepala Bidang Tata Usaha Negara (datun) Kejaksaan Negeri Sumedang, Tumpal H. Sitompul SH MH mengatakan bahwa sebagai aparatur desa yang mengelola dana desa. Maka setiap aparatur desa harus mempunyai integritas menjujung tinggi good governance di lingkungannya.

Dan dijelaskan juga dalam kegiatan tersebut mengenai klasifikasi dan batasan-batasan yang dapat dianggap sebagai tindak gratifikasi.

Menanggapi pernyataan Kejari Sumedang, Dessy Sriningsih menegaskan. Bahwa pada saat ini memang masyarakat masih banyak yang belum sepenuhnya memahami batasan-batasan seperti apa yang masuk dalam tindakan gratifikasi.

Ini Baca Juga :  Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, Polisi Sidak ke Swalayan di Majalaya

“Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Sumedang mencoba memberikan penjelasan dan pengertian kepada aparatur desa melalui sosialisasi. Yang nantinya informasi ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat melalui perangkat-perangkat desa, sehingga terciptanya Sumedang yang Good Governance,” tandasnya.