BANDUNG, 17 November 2024 – Sopir truk berinisial R secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditlantas Polda Jabar dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, pada Senin 11 November 2024 lalu.
Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 tepatnya di Kabupaten Purwakarta terjadi Senin sore. Imbas kejadian itu, belasan mobil rusak, 1 meninggal, dan puluhan warga terluka.
Sementara itu, mengamati video kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 yang beredar dan viral berbagai media sosial (medsos) terlihat mobil yang didominasi mininus ringsek hingga bertumpuk ke atas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penetapan sopir truk kontainer inisial R setelah jajaran kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan mendalam.
“Hasil penyelidikan mulai dari hasil olah TKP melalui Traffic Accident Analysis atau TAA kemudian ramp check kendaraan serta keterangan saksi dan ahli, sopir truk (R) terbukti bersalah,” ungkap Abast, Minggu.
Dijelaskan Abast, sopir truk tidak mematuhi rambu lalu lintas, tak mengurangi kecepatan pada turunan, kemudian tidak mengikuti imbauan berada di jalur kiri karena ketegori kendaraan besar bermuatan banyak.
“Pada saat terjadi kecelakaan beruntun (di Tol Cipularang KM 92), sopir truk tersebut melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi dan berada di jalur kanan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar itu menerangkan.
“R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara atau denda paling maksimal Rp24 juta,” katanya.