BANDUNG – Sopir Bus DAMRI atas nama Ujang Nana Supriana resmi ditetapkan jadi tersangka usai menabrak wanita lanjut usia (lansia) hingga tewas di Jalan Mohammad Toha, Bandung.
Kepastian status tersangka kepada sopir Damri atas nama Ujang Nana Supriana ini disampaikan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Iptu Arif Saepul Haris saat dikonfirmasi wartawan
“Tersangka Ujang Nana Supriana (41) dijerat Pasal 310 ayat 4 Jo. Pasal 105 huruf a, Jo. Pasal 106 ayat 1. Yang bersangkutan dan Bus DAMRI telah diamankan oleh petugas,” ungkap Arief, Selasa 20 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, seorang pejalan kaki lanjut usia (lansia) atas nama Ai Julaeha (65) tewas tertabrak bus DAMRI di Jalan Mohammad Toha, Bandung sekitar pukul 10.00 WIB, Senin 19 September 2022.
Dari keterangan resmi yang disampaikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung Iptu Arief Saepul Haris, lansia tersebut tewas saat sedang menyeberang di Jalan Mohammad Toha.
“Korban Ai Julaeha tewas di lokasi kejadian. Jenazah korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung dan saat ini sudah dibawa pulang keluarga,” ungkap Arief.
Kronologis kejadian tragis ini, disampaikan Arief. Berawal dari bus DAMRI yang saat itu dikendarai Ujang melintasi ruas Jalan Mohammad Toha, Bandung. Tepatnya dari arah selatan ke wilayah Utara.
“Di lokasi itu korban menyeberang. Karena arus lalu lintas padat bus melaju bersamaan dengan korban menyeberang. Diduga si pengemudi bus tidak konsentrasi yang akhirnya menabrak pejalan kaki,” tuturnya.