INISUMEDANG.COM – Soal adanya utang piutang di Desa Mekarmukti Kecamatan Buahdua, disikapi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Sumedang. Menurutnya, adanya permasalahan utang piutang Desa itu, telah terindikasi penyelewengan anggaran.
“Terkait kasus (masalah) Desa Mekarmukti, yang di indikasi telah menyalahgunakan anggaran desa untuk pembayaran utang. Apabila diangkat ke ranah hukum akan menyeret beberapa orang baik secara individu maupun institusi”. Ungkap Ketua LSM Transparansi Sumedang Yus Yudhistira kepada IniSumedang.Com Kamis, 3 Janauri 2022 kemarin.
Persoalan penyelewengan anggaran tersebut, sambung Yus, adalah masalah “Side Streaming” anggaran Desa Mekarmukti telah melibatkan Inspektorat, DPMD, camat dan kasi Tapem Kec. Buahdua, termasuk jajaran Pemerintah Desa Mekarmukti.
“Inspektorat telah beberapa kali melaksanakan fungsi pengawasan via Irban 3 pada Inspektorat Sumedang, kepada Desa Mekarmukti. Kenyataannya tidak mendapatkan hasil apapun baik pembinaan, pengawasan mau ranah solusi sampai berita di terbitkan,” tegas Yus.
Adanya Penyelewengan Anggaran Desa Mekarmukti Terkesan Ditutupi
Adanya persoalan ini, kata Yus, DPMD Kabupaten Sumedang terkesan ada pembiaran terhadap kondisi Desa Mekarmukti, setelah ada upaya LSM mendesak kepada beberapa kabid dan Sekdis PMD untuk turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
“Namun, hal ini, DPMD selalu tidak merespon dan tidak pernah memberikan pembinaan kepada Desa Mekarmukti terkait masalah yang sedang berkembang. Disini lain, Camat Buahdua justru pernah menyampaikan bahwa urusan Desa Mekarmukti telah selesai di musyawarahkan dan menyampaikan kepada kami bahwa kami terlambat untuk menyelesaikan masalah, dan Camat Buahdua sangat tahu masalah hanya terkesan menutupi,” sebut Yus.
Bahkan, kata Yus, menurut informasi dana talang yang dipinjam oleh Desa Mekarmukti adalah uang dari kasi tapem (istrinya).
“Pemdes Mekarmukti, sebenarnya dari kades, sekdes, bendahara, BPD tahu masalah penggunaan anggaran Desa Mekarmukti dialokasikan untuk pembayaran utang, yang entah mengapa utang pribadi di pertanggungjawabkan jadi utang desa,” Kata Yus heran.
Intinya, tambah Yus, Pemerintahan Desa, pihak Kecamatan Buahdua, Inspektorat, DPMD Kabupaten Sumedang telah melakukan perlawanan terhadap Negara, ada pelaku, ada saksi tersangka, ada pembiaran dan ada pemerasan dalam hal ini.
“Jadi, Pemdes, pihak Kecamatan Buahdua, Inspektorat dan DPMD Kabupaten Sumedang telah melakukan perbuatan melawan hukum Negara. Kan sudah jelas ada pelaku, ada saksi tersangka, ada pembiaran, hingga dugaan pemerasan,” tandasnya.