INISUMEDANG.COM – Soal Rumah dan lahan milik Karmita warga Desa Cacaban Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang, yang hingga saat ini belum dibayar Tol Cisumdawu, karena adanya selisih harga.
Diketahui rumah milik Karmita jadi satu-satunya bangunan yang belum dibayar di Desa Cacaban dan masih berdiri tegak ditengah pembangunan proyek Tol Cisumdawu.
Dikonfirmasi akan hal tersebut. Kordinator pengadaan, Penilaian dan Pencadangan Tanah pada Seksi Pengadaan dan Pengembangan Tanah ATR/BPN Sumedang Tarto, SH mengaku. Jika BPN Sumedang sudah menjalankan tugas sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Kami, sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan dan fungsinya. Kaitan dengan saudara Karmita dari Desa Cacaban, itu sudah diajukan bersama sama dengan yang lainnya. Namun, ada kendala, sehingga punya Karmita belum dibayar,” jelas Tarto kepada INISUMEDANG.COM sore ini, Senin (27/12/2021) di Ruang kerjanya.
Kendati demikian, kata Tarto. Pihaknya terus mengupayakan dan membantu saudara Karmita untuk dikomunikasikan dengan pihak PPK dan LMAN. Karena kaitan dengan harga dan pembayaran itu kewenangannya.
“Secara lisan kami sampaikan ke pihak PPK, maski kami sudah menerima surat dari saudara Karmita untuk minta di validasi ulang. Tapi soal surat itu, kami tidak punya kewenangan. Lagian juga kan saudara Karmita sudah menyetujui dan tanda tangan diawal, lalu berkas itu sudah sampai di PPK lalu ke LMAN”. Ucap Tarto.
Maka dari itu, masih kata Tarto, pihaknya sekarang sudah menerima surat undangan untuk saudara Karmita terkait pembayaran.
“Surat undangan untuk pembayaran saudara Karmita sudah ada ditangan kami, tinggal kami serahkan ke beliau, intinya untuk BPN tugasnya hanya memvalidasi data saja,” tandasnya.