INISUMEDANG.COM – Perusahaan PT Natatex Prima di Cimanggung Kecamatan Sumedang Kabupaten Sumedang diduga belum membayar gaji karyawan selama 4 bulan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang mengaku akan segera menindaklanjutinya.
Kepala Bidang Industrial pada Disnakertrans Sumedang Misye Sumanika Permatasari mengatakan. Pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar dari berita online untuk mengetahui kebenarannya.
“Sejauh ini belum ada pelaporan secara tertulis dari perusahaan atau kondisi lainnya, atau dari serikat pekerja atau yang bersangkutan belum ada melaporkan pengaduannya secara resmi atau tertulis. Walaupun hal itu, tadi didalam isi berita online telah dilakukan mediasi, tapi setelah dikroscek belum ada yang mediasi dari PT. Natatex Prima,” ungkap Misye saat diwawancarai inisumedang.com Jumat 28 Juli 2023 di ruang kerjanya.
Meski demikian, kata Misye, sebelumnya pihak Disnakertrans Kabupaten Sumedang telah mendengar riak-riak terkait hal tersebut. Tetapi pihaknya belum bisa merespon karena pelaporan secara resmi dari pihak pihak terkait. Baik dari perusahaannya ataupun pihak yang diduga dirugikan.
“Maksudnya salah satu pihak itu, kalau misalnya pekerja telah dirugikan PT Natatex baik itu di PHK ataupun gaji karyawan tidak dibayar. Dikatakan diduga karena pihak kami belum tahu kebenarannya karena pekerja yang diduga dirugikan belum ada pelaporan secara resminya. Kalau sudah melaporkan secara resmi, maka kami sebagai dinas terkait akan kroscek sesuai dengan tupoksi kita,” katanya.
Dijelaskan Misye, langkah yang akan diambil pihaknya akan melakukan konfirmasi klarifikasi terkait dengan isu yang beredar tersebut. Lalu selanjutnya akan memanggil dan memintai keterangan.
Informasi Berita Online
“Sebetulnya informasi dari berita online bisa dijadikan dasar kami. Namun, tidak bisa dijadikan dasar untuk mediasi karena tidak ada pelaporan secara tertulis atau resmi. Meski demikian, kamipun akan melakukan langkah langkah seperti pemanggilan, klarifikasi, apakah betul betul atau tidak kaitan berita online itu,” tuturnya.
Misye menuturkan, bahwa di Perusahaan PT. Natatex Prima itu juga ada perwakilan serikat pekerja dan pihak Disnakertrans Kabupaten Sumedang pun akan melakukan kordinasi, informasi dan klarifikasi atas kejadian tersebut.
“Kalau memang benar kejadian tersebut di PT. Natatex Prima setelah dimintai keterangan dari pihak terkait, dan Disnakertrans Kabupaten Sumedang bidang Industrial itu bersifat pembinaan, pembinaan itu hanya kordinasi, klarifikasi dan bersurat dan seperti itu langkah-langkahnya,” ungkapnya.
Tetapi, lanjut Misye, hasil dari kordinasi, informasi dan klarifikasi akan disampaikan kepada pihak pengawas, pengawas akan melakukan penindakan lebih jauh, pengawas itu bisa mengeluarkan nota hasil pemeriksaan.
“Seperti contoh pengawasan bisa mengeluarkan nota hasil pemeriksaan soal upah di bawah UMK atau upah tidak dibayarkan, itu kan jelas ada sanksi pidananya, ada hukuman maksimal kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp. 400 juta, nah itu kewenangan pengawas bisa langsung mengeluarkan nota atas hasil pemeriksaannya,” tandasnya.