Berita  

Soal Polemik Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Pemda Sumedang Tunggu Hasil Klarifikasi Kementrian PU

Situasi Arus Lalin
Foto: Tol Cisumdawu

Sumedang, 16 Juni 2025 – Polemik masalah pembayaran pembebasan lahan tol Cisumdawu di Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan dan Desa Pamekaran Kecamatan Rancakalong terus berlanjut.

Yayat Koordinator warga terdampak dari Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses pembayaran yang dilakukan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan pihak terkait lainnya pada 2010 lalu.

Menurut Yayat, lahan warga yang terdampak pembangunan tol mencapai kurang lebih 112 hektare, dengan nilai ganti rugi tahap pertama yang disebut-sebut sebesar Rp433 miliar pada tahun 2010. Namun, dari jumlah tersebut, warga hanya mengetahui adanya pembayaran dari dana APBD sekitar Rp28 miliar.

Ini Baca Juga :  Keresahan Warga Terbukti, Kini Banjir Akibat Tol Cisumdawu Rendam Rumah Warga Sakurjaya Sumedang

“Sisanya Rp405 miliar dikemanakan? Sudah kami tanyakan, sudah kami somasi, kalau memang sudah dibayar mana kwitansinya, mana bukti nilai yang sebenarnya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) pada Setda Kabupaten Sumedang, Ili,.S.sos menyampaikan, permasalahan itu sudah disampaikan atau klarifikasi langsung oleh perwakilan OTD didampingi Pemda Sumedang ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada bulan Juni 2025.

Hasilnya, kata Ili, pihak dari Kementrian PU akan mengkonfirmasi kembali apa yang menjadi tuntutan OTD ke Pihak PPK Lahan.

Ini Baca Juga :  Eyang Tiow Si Penceramah di Sumedang yang Dijuluki Ustadz Sulap

“Pihak kementrian sudah menerima dengan baik, dan untuk yang dipermasalahkan oleh OTD terkait adanya selisih pembayaran dari estimasi dan realisasi (pembayaran) ganti rugi lahan. Pihak kementrian akan berkoordinasi dengan pihak PPK Lahan Tol Cisumdawu,” kata Ili saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu.

Pada intinya, tambah Ili, saat ini Pemda Sumedang masih menunggu jawaban dari pihak Kementrian PU yang meminta waktu, karena masih melakukan klarifikasi dan meminta data dukung dari PPK Lahan Tol Cisumdawu.

“Yang melaksanakan kegiatan di lapangan itu PPK Lahan. Jadi pihak Kementrian PU meminta waktu untuk klarifikasi hal itu,” tegas Ili.