Berita  

Soal Peserta Seleksi PPK Terdaftar di Parpol, Begini Penjelasan KPU Sumedang

Peserta PPK terdaftar Parpol
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi.

INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang akhirnya buka suara. Soal adanya dugaan peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terdaftar di Parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurut Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi bahwa, peserta PPK yang namanya terdaftar di Sipol itu dipastikan namanya dicatut oleh Parpol.

“Itu udah clear. Dan telah dikuatkan dengan Surat Pernyataan dari para peserta yang namanya dicatut dan tercantum dalam Sipol”. Ujar Ogi saat dikonfirmasi IniSumedang.Com, Kamis 29 Desember 2022.

Ini Baca Juga :  Anggota Panwaslu Kecamatan di Sumedang Ikuti Rakernis Pencegahan dan Penanganan Pemilu

Adapun kenapa hingga kini namanya masih terdapat di Sipol, lanjut Ogi. Hal itu karena untuk penghapusan nama dalam Sipol, kewenangannya ada di KPU Pusat.

“Jadi kewenangan untuk menghapus itu ada Pusat. Kami di Kabupaten hanya melaporkan saja dan dikuatkan dengan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan,” tutur Ogi.

Selain itu diakuinya, ada 3 orang peserta seleksi dan dinyatakan lolos sebagai anggota PPK yang tercatat dan terdaftar di Sipol atau dicatut oleh Parpol.

“Ada 3 orang yang namanya terdeteksi di Sipol. Dan dari 3 tersebut 2 menyatakan namanya dicatut dan 1 orang mengundurkan diri dari PPK,” akunya.

Ini Baca Juga :  Pendaftaran Bacaleg Segera Segera Dibuka, Ini Langkah KPU Sumedang

Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya menyebutkan. Bawaslu menemukan tiga orang peserta seleksi PPK di KPU Kabupaten Sumedang yang diduga terdaftar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan diduga terindikasi masuk sebagai pengurus Partai Politik.