BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna ikut memberikan jawaban atas ramainya pertanyaan soal apa perbedaan dana desa dan kelurahan dari masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Bandung yang merupakan salah satu daerah di Tanah Pasundan memiliki total 280 Desa dan 10 Kelurahan tersebar di 31 Kecamatan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut, dana kelurahan pengelolaannya ada di bawah binaan camat karena lurah di bawah camat dan camat dibawah bupati.
“Sedangkan pengelolaan dana desa sifatnya otonomi desa (dikelola Pemerintah Desa) melalui musyawarah desa,” ucap Dadang dalam keterangannya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Dadang menyebutkan dana desa yang dikucurkan ke desa-desa yang ada di Kabupaten Bandung nilainya antara Rp1 miliar sampai Rp3 miliar per desa.
“Selain dari dana bantuan gubernur, sumber dana desa berasal dari alokasi Dana Perimbangan Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Jumlah anggaran yang diberikan ke desa, lanjut Dadang, kelurahan juga tentu sama. Meski dalam pengelolaan anggarannya itu merupakan kewenangan camat dan bupati.
“Kalau desa, kan otonomi desa melalui musyawarah desa. Anggaran di kelurahan juga besar, di antaranya untuk pembangunan infrastruktur,” kata Bupati Bandung itu.
Dadang berjanji melakukan pembenahan di tingkat kelurahan dengan anggaran yang memadai untuk peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya (pembenagan itu) sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku,” kata mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar itu menandaskan.