INISUMEDANG.COM – Menindaklanjuti kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat soal pembelian Minyak Goreng (Migor) Curah melalui Aplikasi PeduliLindungi yang diberlakukan sejak Senin 27 Juni 2022 kemarin.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UKMPP). Memastikan akan membahas detail soal penerapan kebijakan pembelian Migor Curah yang dikeluarkan Pemerintah Pusat tersebut.
“Iya, kami akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi untuk mematangkan regulasi pembelian minyak goreng curah rakyat ini”. Kata Kepala Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa saat dikonfirmasi wartawan Senin sore.
Hari mengatakan, adanya kebijakan pembelian migor curah ini, tentunya harus dipelajari oleh semua pihak, khususnya Diskop UKMPP.
“Sistem ini harus dipahami untuk diterapkan di Sumedang,. Sehingga kami akan melakukan edukasi dan sosialisasi, agar mudah diterapkan oleh masyarakat Sumedang,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat mulai kemarin Senin 27 Juni mulai melakukan ujicoba atau sosialisasi penerapan pemebelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan harga Rp14.000 per liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Atau dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk membatasi pembelian.
Kebijakan baru tersebut secara resmi diumumkan oleh, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dimana sosialisasi penerapan sistem ini dilakukan mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.
Menurutnya, minyak goreng nantinya dapat dibeli masyarakat melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.