INISUMEDANG.COM – Publik sempat digegerkan dengan aksi begal yang terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, pada Minggu (10/4) dini hari mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Anggota DPR dari dapil Sumedang Majalengka Subang ini berharap kasus itu yang melibatkan korban begal jadi tersangka pembunuhan pelaku begal dihentikan kasusnya, dengan alasan membela diri.
“Ya terkait kasus begal di NTB. Kan ada pemeriksaan yang signifikan dari pihak Kepolisian, dan keputusannya akan dibawa ke Kejaksaan untuk diperiksa ulang. Namun, secara manusiawi, korban begal kan membela diri, membunuh dengan terpaksa dalam kondisi darurat dan dalam mempertahankan nyawanya. Tentu kalau ada unsur bela diri ya orang sah-sah saja. Tapi kalau ada unsur kesengajaan ya mungkin harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat kunjungan kerja ke Kecamatan Cimanggung Sumedang.
TB Hasanudin pun berharap, kasus itu dihentikan karena korban begal murni bukan kesengajaan dan dalam rangka mempertahankan harkat derajat martabatnya. Namun, dirinya menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib dan hukum yang berlaku.
Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan Setelah Gelar Perkara
Seperti diketahui, Polda Nusa Tenggara Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus korban begal, Amaq Sinta (34). Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah karena melakukan pembunuhan terhadap dua orang pelaku begal. Dihentikannya perkara itu terjadi usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto dalam siaran persnya, Sabtu (16/4/2022).
Djoko Poerwanto memaparkan, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Dalam hal ini, perbuatan membela diri.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” beber Dedi.
Peristiwa pembegalan ini diketahui terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, pada Minggu (10/4) dini hari. Ketika itu Amaq Sinta yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dihadang dua pelaku begal Oki Wira Pratama dan Pendi.
Di sisi lain, terdapat dua rekan pelaku lainnya atas nama Holiadi dan Wahid yang bertugas mengawasi situasi di sekitar.
Sementara itu, ahli hukum pidana, Zaenuddin mengatakan atas kasus semacam itu sudah ada pasalnya. Pelaku, tidak dipidana karena membunuh dalam rangka membela diri. Barangsiapa melakukakn tindakan pembelaan dengan terpaksa terhadap diri sendiri dan orang lain, kehormatan, kesusilaan harta benda sendiri maupun org lain. Karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum pada saat itu. Pasal 49 ayat (1) KUHP.