INISUMEDANG.COM – Sekretaris Camat (Sekcam) Buahdua Dede Kusnadi mengatakan. Bahwa adanya persoalan di Desa Mekarmukti utang piutang desa sehingga menjadi polemik dan terus bergulir.
“Dari beberapa kali pemberitaan soal Desa Mekarmukti kaitan dengan permasalahan yang timbul saat ini. Saya sebagai ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) mulai menjabat pada tahun 2020. Tugas pokok dan fungsinya jelas pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan tugas yang ada di desa tentang APBDes. Dan saya tidak mau berkompromi tentang adanya permasalahan itu”. Kata Dede yang juga selaku ketua Monev saat ditemui IniSumedang.com Selasa 8 Pebruari 2022 di ruang kerjanya.
Kegiatan APBDes, sambung Dede, sesuai dengan APBDes apapun yang sudah dicairkan, peruntukannya kemana. Kalau kegiatan secara administrasi ketika ada temuan harus dilengkapi segala kekurangan kekurangannya.
“Kalau ada yang belum di laksanakan agar segera dikerjakan, kalau ada yang belum dilaksanakan pekerjaannya, tim Monev hanya memberikan saran saja agar segera dilaksanakan. Untuk audit dan pemeriksaan ranahnya bukan Monev lagi melainkan Inspektorat. Monev di Kecamatan hanya sebatas pembinaan tidak lebih dari itu,” jelas Dede.
Hasil Monev Ditandatangani Kades dan Bendahara, Sebelumnya Diberikan Arahan Terlebih Dahulu Kekurangannya
Masih kata Dede, ketika di salah satu desa masih saja ada yang belum dilaksanakan kegiatannya. Maka pihak monev memberikan saran lalu menuangkan dalam berita acara.
“Prosesnya, hasil Monev di tandatangani oleh pihak desa yaitu Kepala desa dan Bendahara untuk diketahui, sebelumnya diberikan arahan terlebih dahulu kekurangannya agar segera dilengkapi secara administrasi ataupun kegiatan yang belum dilaksanakan, dengan kesanggupan akan segera diselesaikan,” tutur Dede.
Selanjutnya, kata Dede, berkas di tanda tangani oleh tim Monev, setelah itu dituangkan dalam berita acara lalu dilaporkan kepada pimpinan yakni Camat sebagai penanggungjawab.
“Tindak lanjut hasil Monev, bilamana nanti ada pengajuan anggaran, kami akan menanyakan, mana hasil Monev kami, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Maka kami periksa kembali mana saja kekurangan pada waktu itu. Setelah dinyatakan bahwa yang disarankan di dalam berita acara maka kami akan menyetujuinya,” ucap Dede.
Ditegaskan Dede, tim Monev tidak bisa di intervensi, hasil tim Monev akan diserahkan kepada pimpinan yaitu Camat sebagi penanggungjawab.
“Tupoksi dari Monev hanya sebatas itu, hasil monev dilaporkan sesuai dengan prosedur, lalu diserahkan hasil monev itu ke pimpinan yaitu Camat, hanya sebatas itu, lebih lanjutnya itu urusan pa camat, karena tim Monev Sudah melaksanakan tugas dan fungsinya,” tandasnya.