Berita  

Soal Ganti Rugi Tol Cisumdawu Salah Bayar, Ini Kata P2T ATR/BPN Sumedang

INISUMEDANG.COM – Soal Ganti Rugi Tol Cisumdawu Salah Bayar, yang terjadi di Blok Pasir Sireum Desa Cibereum Wetan Kecamatan Cimalaka, Pihak ATR/BPN Sumedang menjawab bahwa menurut data di pihaknya ada sanggahan di pihak pa Darjamad (alm) sebelumnya

“Ada sanggahan dari ahli waris pa Darjamad (alm) untuk pembayaran ke orang yang di sengketakan maka ditangguhkan dulu. Kita akomodir atas permintaan ahli waris pa Darjamad (alm) itu, tapi kita menerima surat dari kuasa hukum pa Dede yang bersengketa dengan ahli waris pa Darjamad (alm), yang melampirkan dokumen antara lain kesepakatan dan SP2 Lidik dari Polres Sumedang,” ungkap Yan Yan Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan pada ATR/BPN Sumedang saat ditemui IniSumedang.Com Senin 10 Januari 2022 kemarin.

Pihak P2T, kata Yan yan, berani melakukan pembayaran karena dianggap sudah memenuhi persyaratan dan aturan serta dengan kelengkapan dokumen, diantaranya yang tadi disebutkan adanya surat kesepakatan dan SP2 Lidik dari polres.

“Akhirnya kita berani menyampaikan kepada pihak ahli waris pa Darjamad bahwa pembayaran ganti rugi ini sudah dilaksanakan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, apabila dikemudian hari ada komplen untuk segera mengajukan gugatan hukum Perdata ke Pengadilan Negeri Sumedang,” jelasnya.

Ini Baca Juga :  Inovasi dan Kompetisi di KMHE 2023: Pengembangan Talenta Otomotif Tanpa Bahan Bakar Fosil

Permasalahan ini, lanjut Yan Yan sekarang muncul kembali, maka pihaknya mengarahkan untuk gugatan perkara perdatanya ke Pengadilan.

“Sekarang kan muncul kembali permasalahan ini, maka kami menyarankan dan mengarahkan untuk diselesaikan ke Pengadilan Negeri Sumedang,” ucap Yan Yan.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, sambung Yan Yan, bahwa apabila ada permasalahan dikemudian hari maka hal itu menjadi tanggung jawab pihak penerima.

“Ini ranahnya, kalau pihak ahli waris pa Darjamad (alm) masih merasa keberatan maka diajukan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Sumedang. Dan Pengadilan nanti yang bisa memutuskannya,” katanya.

Semua Data Lengkap, dan Sudah Sesuai Prosedur

Disinggung kaitan dengan soal pengukuran diduga salah bidang tanah yang diukur karena bidang yang diukur tanah milik Darjamad (alm) memiliki letter C nya serta dipertanyakan kehadiran ahli waris menyaksikan dan tidaknya pengukuran bidang tanah tersebut.

Yan Yan menjelaskan, semua data lengkap, dan sudah sesuai prosedur, kaitan dengan obyek tanah, pihaknya menilai bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat, sementara tanah adat sifatnya administrative.

Ini Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang 13 sampai 18 Maret 2023

“Kaitan yang katanya salah obyek tanah, ini kan obyek tanahnya merupakan tanah adat, tanah adat sifatnya administrative, kami hanya menerima, yang tahu itu pihak desa yang memberikan riwayat tanah dan desa yang menunjukan bidang dan alas haknya disini ada datanya, sementara untuk petugas ukur itu Satgas A pihak dari kami,” papar Yan Yan.

Masih kata Yan Yan, kaitan ketika pengukuran ada dan tidaknya pihak dari ahli waris pa Darjamad (alm) hadir menyaksikan, itu harus dicek dulu datanya ke bagian pengukuran Satgas A.

“Soal ada dan tidaknya pihak ahli waris pa Darjamad (alm) hadir menyaksikan, itu harus di cek dulu datanya di bagian Pengukuran Satgas A, karena datanya disimpan dibagian pengukuran. Saran kami, ini sudah jelaskan, Ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumedang, nanti Pengadilan akan memanggil ke BPN Sumedang,” ujarnya.

Pengadilan akan memanggil BPN Sumedang, masih kata Yan Yan, ketika perkara gugatan perdata sudah di Pengadilan, dan Pengadilan akan menanyakan kaitan dengan Penerbitan Bidang Tanah (PBT).

Ini Baca Juga :  Bupati Temui Warga Terdampak Tol di Sirnamulya dan Mulyasari

“Jelas nanti Pengadilan akan memanggil BPN, dan menanyakan, dan kami sudah disiapkan baik itu PBT, dan dasar Yuridis juga, dan pihak sebelahnya juga ada berikut dengan dasar dasarnya, tinggal di buktikan di Pengadilan, kekuatan data bukti kan di Pengadilan antara kedua belah pihak,” tandasnya.

Yan Yan menambahkan, ini kan menyangkut dengan Pelepasan Hak (PH) nya sudah dibayarkan dan sudah menjadi dokumen Negara. Nanti ketika di Pengadilan baru bisa dibuka dokumen tersebut.

“Kedua belah pihak nanti akan menyampaikan data dan bukti masing masing, berikut dengan BPN pun sama, jadi majelis hakim lah yang menentukan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ade (55) putra dari Ibu Yoyoh (78) pemilik lahan seluas 389 bata atas nama Darjamad (alm) di blok Pasir Sireum Desa Cibereum Wetan Kecamatan Cimalaka yang terkena pembebasan lahan Tol Cisumdawu, mengaku tidak habis pikir atas apa yang menimpa Ibunya.

Pasalnya, uang ganti rugi dari pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang seharusnya diterima oleh orang tuanya tersebut, malah diterima oleh orang lain.