Berita  

Soal Galian C di Pamulihan Sumedang, Camat Ngaku Hanya Merekomendasi Berdasarkan Berita Acara

INISUMEDANG.COM – Penutupan galian C ilegal di Dusun Ciayunan Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang milik H Iyep ternyata mal administrasi. Pihak Satpol PP Sumedang menduga pemilik lahan tidak mengantongi izin pertambangan dan surat izin pertambangan batuan (SIPB). Diduga, surat izin tetangga atau masyarakat yang diajukan pemilik lahan ke pihak desa dan kecamatan izin penataan bukan izin galian.

Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan kegiatan ini patut diduga telah melanggar peraturan daerah sebagaimana yang tertuang dalam UU Lingkungan Hidup dan Kementrian ESDM. Adapun, izin yang ada hanya izin penataan lingkungan yang draf berita acaranya salah.

“Untuk itu kami segel dan kami tutup, disaksikan Danramil, Camat, dan Kapolsek selama izin belum keluar tidak boleh ada aktivitas galian. Dan kami deadline selama 7 hari terhitung dari penutupan pertama. Jika ada aktivitas mohon masyarakat menginformasikan kepada kami,” ujarnya saat melakukan penyegelan, Jumat (31/3/2023).

Menurut Rizal, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin karena ada kegiatan yang memanfaatkan tanah dan penarikan keluar (dijual belikan). Selama pemanfaatan lahan dalam rangka penataan dan tidak ada tanah yang diangkut keluar masih dapat diperbolehkan. Namun, ini ada penarikan keluar dan memiliki nilai ekonomis yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Ini Baca Juga :  ANBK Sekolah Dasar 2022 di Sumedang Masih Terkendala Sarana Prasarana

“Untuk itu kami melakukan tindakan tegas dan terukur mudah-mudahan dapat ditaati oleh pelaku usaha sambil menunggu perijinan diproses, kami lakukan kegiatan untuk penutupan sementara mohon juga informasi bantuan dari rekan-rekan informasikan manakala diketahui ada lagi kegiatan di tempat yang sama,” tegasnya.

Terkait adanya gapura aset negara yang hilang, pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian apakah melanggar pidana atau tidak. Selama pengusaha berjanji akan memperbaiki lagi, mungkin tidak jadi masalah. Namun, masalah dugaan tindak pidana diserahkan kewenangannya langsung ke penyidik Polri.

Ini Baca Juga :  Sudah Jadi Tradisi, Warga Desa Citali Sumedang ini Gelar Gembrong Liwet Jelang Ramadan

Sementara itu, Plt Camat Pamulihan Ida F Soebandi mengaku jika pihak kecamatan hanya mengeluarkan rekomendasi untuk membuat perizinan ke dinas terkait. Yang sebelumnya sudah ditanda tangan Kades Ciptasari dalam rangka penataan lahan bukan untuk izin pertambangan galian C.

“Kami juga tidak tahu jika bakal ada aktivitas galian C. Yang direkomendasikan hanya penataan lahan dan itu tanah milik sendiri H Iyep,” ujarnya.