Soal Dugaan Salah Bayar Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Kades Cibeureum Wetan Sumedang Buka Suara

Kades Cibeureum Wetan Buka Suara

INISUMEDANG.COM – Adanya dugaan salah bayar ganti rugi pembebasan tol Cisumdawu. Lahan milik Darjamad (alm) seluas 389 bata di persil 31b dan 31c sebagaimana tercatat di dalam buku letter C. Halaman 160/306 atau blok 09/Cikondang dan blok 10 Pasir sireum, Kepala Desa Cibeureum Wetan Kecamatan Cimalaka Yuyu Andayu buka suara.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh desa sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur.

“Saya mulai masuk ke desa itu pada tahun 2018, menurut informasi yang saya terima bahwa pada tahun 2017 sudah ada pemberkasan kaitan dengan pembebasan lahan tol di Desa Cibereum Wetan. Nah, pada tahun 2019 akhir kalau tidak salah mulai lagi pemberkasan ulang,” kata Yuyu saat dikonfirmasi IniSumedang.Com Kamis 12 Januari 2022 kemarin.

Ini Baca Juga :  Perkara Gugatan Rp11 Milyar ke PDAM Sumedang, Memasuki Tahap Sidang Saksi

Pemberkasan ulang untuk pembebasan lahan tol, sambung Yuyu. Mulai dilakukan sosialisasi kembali, dan tahapan tahapan serta persyaratan sesuai dengan Penetapan Lokasi (Penlok).

“Kalau pihak desa melihat dari data yang ada, kan Cibeureum wetan dan Cibeureum Kulon dulunya menyatu. Pada tahun 1982 Desa Cibeureum dimekarkan jadi dua desa, yaitu Desa Cibereum Kulon dan Cibeureum Wetan. Ketika terjadi pemekaran desa, otomatis aset yang lainpun berubah, termasuk letter C pun berubah karena disesuaikan dengan alamat yang baru,” papar Yuyu.

Adanya Pemekaran Desa Sehingga Letter C Ada Dua, Menurut Kades Cibeureum Wetan Saat Buka Suara

Jadi, lanjut Yuyu, Letter C Cibeureum Wetan itu ada yang terbaru setelah adanya pemekaran karena semua alamat pun berubah baik RT ataupun RW-nya. Letter C itu ada dua, dan letter C tahun 1960 dan letter C tahun 1990 an.

Ini Baca Juga :  Mesjid Besar Cimalaka Gelar Tadarus Masal Malam Nuzulul Qur'an

“Jadi letter C memang ada dua, prodak tahun 1960 sama tahun 1990, ya kami hanya melihat dari data yang ada di desa. Kaitan soal pa Darjamad, memang pernah ada datang ke desa, setelah pemberkasan, untuk menanyakan lahannya. Didalam letter C 60 memang itu atas nama pa Darjamad, terus dalam letter C terbaru sudah beralih ke H.Otaju dan Salim”. Tuturnya.

Masih kata Yuyu, SPPT pun sudah beralih nama sesuai letter C terbaru tahun 1990. Tapi kaitan dengan perubahan dari siapa ke siapanya Kepala desa tidak mengetahuinya.

“Perubahan SPPT sesuai dengan letter C terbaru, soal perubahan dari siapa ke siapanya saya tidak tahu. Karena pihak kami hanya melihat data terbaru saja. Yang bikin data terbaru pun saya tidak tahu, ya mungkin dari Pertanahan,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Peringatan Hari Ibu, Ini Tiga Penghargaan Yang Diraih Kabupaten Sumedang

Dijelaskan kembali hasil buka suara Kades Cibeureum Wetan, pelaku pelakunya itu sudah meninggal semua sekarang ini, baik pa Darjamad, pa Salim, dan Pa H Otaju jadi tinggal keturunannya saja.

“Hal ini, sudah beberapa kali di fasilitasi oleh desa, namun tidak menemukan titik temu. Pihak desa nya juga yang tahu sudah pada meninggal, kan desa juga kalau mau proses SPPT itu ada persyaratan persyaratannya. Tidak mungkin SPPT langsung bisa terbit kalau tidak ada persyaratan,” kata Yuyu menegaskan.