INISUMEDANG.COM – Pengamat Demokrasi dan Pemilu Ade Sunarya menyebutkan siapapun yang terlibat dalam pergeseran suara dapat dijadikan tersangka. Bukan hanya Penyelenggara Pemilu saja, seperti KPPS, PPS, PPK, maupun KPU.
Hal itu disampaikan Ade Sunarya menanggapi pemberitaan Inisumedang.Com berjudul Gakkumdu Sumedang Limpahkan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 ke Polisi, pada Sabtu 23 Maret 2024.
Ade menuturkan, bahwa dalam kasus ini terdapat dugaan melanggar Pasal 532 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
“Delik dalam tindak aquo bersifat “comune,” karena menyasar subjek hukum/kapasitas hukum pelakunya “setiap orang”. Jadi siapapun yang terlibat dalam pergeseran suara ini dapat dijadikan tersangka bukan hanya Penyelenggara Pemilu saja, misalkan KPPS, PPS, PPK, maupun KPU,” ungkap Ade.
Semestinya, lanjut Ade, dalam kasus ini Bawaslu Kabupaten Sumedang juga memeriksa pelanggaran administrasi pemilunya. Hal ini karena mungkin saja berpotensi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Selain itu, Ade mengatakan, pelapor dalam kasus ini dapat juga melakukan upaya hukum lain yaitu melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pengembalian suara yang digeser tersebut.
“Tapi sehubungan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Sumedang dan KPU Provinsi Jawa Barat sudah ditetapkan. Maka KPU Kabupaten Sumedang tidak dapat merubah kecuali terdapat perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu,” tegas Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumedang periode 2018-2023 ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang memastikan jika Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melimpahkan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 berupa kasus pergeseran suara di TPS daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Situraja, Cisitu, Darmaraja Cibugel dan Kecamatan Wado ke Polres Sumedang ke Polres Sumedang.
“Iya, berkasnya sudah kami limpahkan ke kepolisian. Dan penanganannya kini oleh Polres Sumedang,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 22 Maret 2024.