Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Kepala Dinas, Bawaslu Sumedang Dinilai Gamang Tangani Pelanggaran

Ilustrasi (Foto: Net)

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang dinilai gamang dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang memosting atau mengunggah profil Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di media sosial.

Demikian disampaikan oleh Pemerhati Kepemiluan Ade Sunarya menanggapi pemberitaan terkait dugaan pelanggaran Netralitas salah seorang Kepala Dinas di Kabupaten Sumedang, Jumat 15 September 2023.

Pada hakikatnya, kata Ade, dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 ini lebih mudah dibanding Pemilu dan pemilihan sebelumnya.

“Sekedar berbagi pengalaman pada Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019, dalam penanganan kasus yang sama yaitu dugaan pelanggaran Kepala Dinas. Maka dilakukan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu. Bahkan, berkoordinasi dengan institusi Inspektorat, kemudian hasilnya direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN) melalui Bawaslu Provinsi,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Antisipasi Banjir Musiman, TNI-Polri dan Warga Bersihkan Sungai Cimande

Ade menuturkan, ada beberapa dasar hukum bagi Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilu salah satunya yaitu Perbawaslu No 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Sementara terkait penanganan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Dinas (netralitas ASN) yang masuk kategori pelanggaran perundang-undangan/hukum lainnya.

“Pada prinsipnya KASN sudah melakukan beberapa terobosan berkaitan dengan pengawasan netralitas ASN yaitu dengan membuat aplikasi SIAPNET (Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN), dalam pelaksanaannya Bawaslu diberi akses untuk mendapatkan akun operator dalam rangka memudahkan penerusan laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024,” tuturnya

Adapun jenis laporan sebelum penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan, ada dua jenis yaitu, pertama laporan, merupakan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima Bawaslu dari pihak lain. Dokumen yang diupload: surat pengantar Bawaslu, kajian awal, bukti-bukti.

Ini Baca Juga :  Lahan untuk Pembangunan Fly Over Ciroyom Dipenuhi Bangunan Liar

Sedangkan yang kedua yaitu hasil pengawasan, merupakan laporan hasil pengawasan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Bawaslu. Dimana dokumen yang diupload yakni surat pengantar Bawaslu, laporan hasil pengawasan, bukti-bukti.

Lebih dalam lagi berkenaan dengan proses di KASN, tambah Ade, nanti akan muncul dua jenis, pertama yaitu Terbukti, KASN menerbitkan surat keputusan rekomendasi sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Maka status aduan akan menunjukkan “Terbukti”.

Yang kedua Tidak terbukti, KASN menyampaikan surat tanggapan kepada Bawaslu. Status aduan akan menunjukkan “Tidak Terbukti”.

“Jadi, Bawaslu tinggal menginput dan mengirimkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,
Bawaslu Kabupaten menyebutkan akan segera mengkaji adanya informasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang memposting atau membuat status profil seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di aplikasi WhatsApp.

Ini Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Baliho yang Tak Taat Aturan

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga mengaku akan segera melakukan rapat bersama para pimpinan Bawaslu lainnya untuk mengkaji aturannya dan langkah apa saja yang akan diambil.

“Kami akan segera rapat bersama pimpinan Bawaslu lainnya, untuk mengkaji aturannya dan langkah apa yang akan diambil selanjutnya,” ungkap Ade.

Disinggung soal netralitas ASN, Ade meyebutkan, bila pihaknya bukanlah pemutus apakah si ASN yang bersangkutan itu melanggar atau tidak.

Sementara untuk netralitas ASN sendiri, sambung Ade, telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 53 tahun 2010 tentang Kode Etik PNS.

“Intinya kami akan kaji terlebih dahulu. Dan apabila itu terbukti melanggar maka akan kami rekomendasikan ke instansi berwenang yaitu KASN, KemenPAN-RB. Jadi keputusannya itu bukan kewenangan kami,” tandasnya.