INISUMEDANG.COM – MF Seorang siswa SMP di Sumedang, tega mencabuli 5 anak yang usianya dibawah umur.
Perbuatan bejat pelaku MF yang masih berusia 13 tahun itu terbongkar. Setelah kegiatan penyuluhan dan pembinaan yang dilakukan petugas penyuluh dari DPPKBPSA Kabupaten Sumedang di salah satu Desa di Sumedang.
“Jadi setelah acara selesai, ada yang orang tua korban yang menghampiri dan menyampaikan bahwa anaknya dengan anak-anak yang lain telah menjadi korban perbuatan Cabul yang dilakukan oleh MF,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam Ekspos Pengungkapan Kasus Pencabulan dan Pengungkapan Narkoba kepada Wartawan di Aula Tribata Mapolres Sumedang, Kamis (10/3/2022).
Selanjutnya, sambung Kapolres, setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor bersama saksi lainnya didapat keterangan dari para korban. Bahwa MF telah melakukan perbuatan cabul terhadap 5 korban yang umurnya masih sama-sama dibawah umur.
“Pelaku melakukan perbuatannya dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Yaitu pada korban pertama di Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB, pada korban kedua pada tahun 2021, korban ketiga Maret 2019, pada korban keempat dan kelima pada tahun 2021,” tutur Kapolres.
Adapun pengakuan pelaku MF, lanjut Kapolres, menurut keterangannya bahwa yang bersangkutan pada saat umur 6 tahun pernah menjadi korban dari perbuatan cobul yang dilakukan oleh orang lain.
Selain itu, pengakuan pelaku MF yang sering melihat viden pomo yang di share di grup handphone pelaku. Sehingga ketika hasrat libidonya naik.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban untuk bermain game di rumahnya. Dan ketika korban bermain game baru pelaku melakukan perbuatannya bejatnya,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil gelar Perkara Pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIH.
Hasil Gelar Perkara Ditetapkan Tersangka
Kasus pencabulan ini telah dinaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena didapatkan 2 alat bukti yang sah, Yang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang hukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 dilakukan kembali gelar perkara penetapan tersangka. Setelah itu pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
“Untuk korban dilakukan pemulihan baik psikis maupun mental melalui dinas P2TP2A dan Peksos dari Dinas Sosial Kabupaten Sumedang. Sedangkan untuk pelaku anak sudah dititipkan di Yayasan Bahtera Indonesia Kota Bandung, dan pelaku mendapatkan pendampingan dari Psikologis Rumah Sakit Sartika Asik Kota Bandung,” tutur Kapolres.
Kapolres mengimbau, baik Orang tua, guru atau pengasuh hendaknya mengenalkan pendidikan agama yang kuat kepada anak-anak di lingkungannya.
Selain itu, awasi pergaulan anak-anak, orang tua wajib tahu dengan siapa anaknya bergaul, bermain dan belajar. Dan jangan segan menegur dan mengingatkan jika ada hal-hal yang kurang baik pada pergaulan anak.
Kemudian, Periksa HP, buku-buku, jaugan sampai tersembunyi konten- konteni pornografi atau literatur yang berbau sek yang belum semestinya diketahui oleh anak
“Terjadinya perbuatan cabul mayoritas dilakukan oleh orang-orang terdekat di sekitar anak. Karenanya bagi para orang tua dan guru harus senantiasa waspada terhadap batasan antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam berinteraksi. Dan bila ditemukun unsur-unsur pornografi, kegiatan pornoaksi, atau perbuatan cabul, jangan segan melaporkan kepada pihak kepolisian baik ditingkat Polsek dan Polres. Pelayanan nengaduan yang diberikan Kepolisian kepada masyarakat adalah Gratis tanpa biaya. Sehingga masyarakat jangan segan- segan untuk melaporkan kejadian kriminalitas di wilayahnya,” tandasnya.