Siswa Baru Hingga Pemilik Kendaraan di Kabupaten Bandung Harus Tanam Pohon?

BANDUNG – Bupati Dadang Supriatna menyebut telah mengeluarkan instruksi Nomor 2 tahun 2023 tentang Gerakan Peduli Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Kesayangan (GeP4K) Kabupaten Bandung.

Dalam instruksinya, Dadang mengatakan ada sekira 20 kegiatan yang berpihak pada lingkungan. Yang salah satunya setiap anak sekolah baru (siswa baru) diwajibkan untuk menanam pohon kesayangannya dua pohon.

“Bagi yang menikah di KUA juga diminta memberikan bantuan partisipasi yaitu menanam dua pohon kesayangan sambil mengurus dari awal nikah, berkeluarga, punya anak dan sampai punya cucu,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Api Hanguskan Gudang Tekstil di Banjaran Kabupaten Bandung

Lebih lanjut, mantan Politisi Golkar yang loncat ke PKB itu menyebutkan bagi yang punya kendaraan roda dua (motor) harus menanam 7 pohon. Lalu, pemilik kendaraan roda empat (mobil) menanam 25 pohon. 

“Nah kalau ini dilakukan, seluruh masyarakat Kabupaten Bandung saya kira ini akan terjadi pelestarian lingkungan dan dijadikan budaya untuk selalu ada peradaban. Mengingat kita sebagai masalah bagi lingkungan, dan juga sebagai solusi bagi lingkungan. Ini akan terjawab,” kata Dadang.

Bupati Bandung yang akan habis masa jabatannya tahun 2024 ini sesumbar bila dalam dua tahun mendatang Kabupaten Bandung zero waste akan tercapai dan terwujud melalui kebersamaan tersebut.

Ini Baca Juga :  Realisasikan Arahan Jokowi, Telkom University Bertekad Lahirkan Talenta Digital

“Dalam Jambore Lingkungan disepakati memelihara lingkungan jadi suatu budaya serta akan dibuatkan regulasi sehingga bagi masyarakat Kabupaten Bandung jangan sampai abaikan lingkungan,” tutur Dadang.

“Untuk memelihara lingkungan dikuatkan dalam Peraturan Bupati atau keputusan regulasi yang menyangkut nanti kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung,” ujar Dadang menambahkan.