SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang kian marak di Kabupaten Sumedang. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menyisir sejumlah warung kelontongan dan toko-toko.
Penyisiran terhadap warung dan toko itu, dalam rangka menyosialisasikan larangan penjualan rokok ilegal karena masih banyak penjual.
Kepala Satpol PP Sumedang, Syarif Efendi Badar menyampaikan, masih banyak warung ataupun toko-toko di Sumedang yang menjual rokok ilegal.
Banyaknya warung ataupun toko yang menjual, kata Syarif, karena adanya ketidak tahuan para pemilik warung. Sehingga, penting sekali untuk Satpol PP melakukan edukasi.
“Banyaknya rokok ilegal yang dijual di warung, karena didasari sebagian besar ketidak tahuan pemilik warung atas rokok ilegal itu,” kata Syarif beberapa waktu lalu.
Selain menyosialisasikan laranagan peredaran rokok ilegal kepada pemilik warung. Syarif mengatakan, ada juga yang langsung dirazia bila kedapatan menjual rokok tersebut.
Dalam sosialisasi larangan penjualan rokok ilegal, lanjut Syarif, pihaknya juga menggandeng unsur Bea Cukai, TNI dan Polri.
“Pada proses sosialisasi kami didampingi oleh petugas dari Kantor Bea Cukai Bandung, TNI dan Polri,” ucapnya.
Untuk itu, Syarif mengimbau warga di Sumedang untuk tidak mengonsumsi dan memperjual belikan rokok ilegal.
“Kami terus menyisir sejumkah lokasi yang terindikasi menjadi wialayah penyebaran rokok ilegal. Dan kami juga telah bermitra dengan masyarakat untuk memberikan informasi demi menekan peredaran ilegal di Sumedang,” tandasnya.