INISUMEDANG.COM – Masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November sampai 10 Februari 2024, di kawasan pendidikan Jatinangor terbilang minim pelanggaran. Hal itu karena masyarakat Jatinangor sudah terbilang cerdas dengan memanfaatkan informasi teknologi serta Internet sebagai medis sosialisasi Paslon dan Calon Anggota legislatif.
Meski demikian, Panwaslu Kecamatan Jatinangor masih menemukan adanya pelanggaran administratif seperti pemasangan bahan kampanye seperti poster dan stiker yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan sarana pendidikan.
“Selama masa pengawasan kampanye selama 66 hari dan tersisa 9 hari lagi sampai 9 Februari, karena tanggal 10 Februari sudah masuk masa tenang, kami belum menemukan adanya pelanggaran berat. Baru sebatas pelanggaran ringan seperti pemasangan bahan kampanye di luar zona atau di tempat yang dilarang. Itu pun kita sudah membuat saran perbaikan dan mengirimkan surat ke peserta Pemilu,” ujar Anggota Divisi Pencegahan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (PP-PS)
Fahriza Luth didampingi Ketua Panwascam Jatinangor, Satia Santana serta Kepala Sekretariat Muhamad Sidik dalam siaran Pers yang digelar Kamis (1/2/2024).
Meskipun dalam pelaksanaan kampanye, lanjut Fahriza, dihadapkan dengan pengawasan tahapan lainnya seperti pengawasan logistik dan rekrutmen PTPS. Bahkan, hari Sabtu 3-4 Februari Panwascam bersama PKD akan melaksanakan pengawasan pengesetan logistik dan pendistribusian logistik dari Gudang KPU 1 Gor Tadjimalela ke Gudang logistik PPK Jatinangor. Tetap mempertahankan tufoksi yang lain meskipun jadwal tahapan padat, tetapi berbagai tahapan harus dilaksanakan dengan baik.
“Dari 66 hari pengawasan kampanye itu berjalan dengan baik, meskipun ada beberapa peserta kampanye yang melakukan pelanggaran ringan. Namun kami sudah melaksanakan saran perbaikan, dengan melakukan edukasi dan pencegahan preventif. Adapun dengan temuan pelanggaran yang ada jenisnya pelanggaran administratif tentang metode pemasangan APK yang diluar zona, di dinding sekolah, pohon, tiang listrik dan aset milik pemerintah. Kami sudah melaksanakan saran perbaikan. Terutama bahan peraga kampanye,” ujarnya.
Fahriza berharap, di sisa 9 hari kedepan masa kampanye Peserta Pemilu bisa menyampaikan visi misinya dengan baik dan mentaati aturan yang berlaku. Juga Panwascam berjanji akan tetap bersama sama mengawasi jalannya Pemilu, meskipun berbarengan dengan pengawasan tahapan logistik dari KPU ke Gudang logistik PPK. Sebab, sudah menjadi resiko pekerjaan sehingga berbagai tahapan pun akan kami lakukan.
“Tentunya dengan harapan Pemilu terlaksana dengan aman, jurdil, berkualitas dan berintegritas. Khususnya di Jatinangor dan umumnya di Sumedang,” ujarnya.
Terkait kendala dalam masa pengawasan kampanye, Panwascam menemukan tidak semua peserta pemilu melaporkan kegiatan ke Panwascam. Sehingga menyulitkan Panwascam dan PKD dalam melaksanakan pengawasan. Meskipun memang tidak ada kewajiban Peserta Pemilu melaporkan kepada Panwascam, karena pemberitahuan kampanye harus ke polsek dan Polres.
“Nah justru, keadaannya pihak polsek itu sering nanya ke kami. Memang ada 1 dan 2 orang yang melapor untuk kampanye, itu juga calon inkumben. Kemudian ada juga yang melapor terkait kegiatan kampanye terbuka dari Partai Buruh 1 kali dengan berkeliling ke jalan jalan protokol,” ujarnya.
Lalu, terkait aduan laporan masyarakat, jarang sekali masyarakat yang melaporkan pelanggaran atau sengketa Pemilu. Ada juga
Laporan warga melalui WA tidak datang ke kantor Panwascam, sehingga tidak bisa diproses secara hukum.