BANDUNG – Daniel Satria Darma (31) warga Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat diringkus Polres Cimahi setelah menyiramkan air keras ke sekujur tubuh istrinya Dini Septi Widayanti (37).
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menerangkan aksi pelaku menyiram air keras ke istrinya itu. Terjadi pada Kamis, 1 Desember 2022 lalu di dekat rumah korban di Kampung Pos Wetan, Bandung Barat.
“Saat itu Daniel mengajak istrinya untuk bertemu membicarakan rumah tangga yang sudah tidak harmonis dan pisah ranjang. Setelah melakukan pembicaraan, pelaku menyiramkan air keras,” ungkap Imron.
Akibat siraman air keras itu, lanjut Imron, korban mengalami luka pada bagian wajah, badan, hingga kaki. Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena tersulut emosi tidak mau diceraikan oleh istrinya (korban).
“Korban hingga saat ini harus dirawat di Rumah Sakit Sakit Al-Ihsan (Kabupaten Bandung) lantaran mengalami luka serius. Pelaku ini sempat buron dua hari dan dia ditangkap di wilayah Bekasi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, disampaikan Kapolres Cimahi, pelaku (Daniel) dijerat Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.