Berita  

Sikapi Merek Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes, Ini Imbauan Polresta Bandung

Obat Sirup Yang Dilarang
Ilustrasi

BANDUNGPolresta Bandung ikut memberi imbauan untuk toko obat, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Bandung. Menyikapi adanya merek obat sirup yang dilarang Kemenkes.

Sebagaimana diketahui merek obat sirup yang dilarang Kemenkes itu sebagai salah satu tindak lanjut dari munculnya dugaan kasus penyakit gagal ginjal akut misterius. Yang mayoritas saat ini menimpa anak-anak.

Dalam keterangannya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan. Imbauan dari instansinya ini merespons instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Kemenkes.

Ini Baca Juga :  Kasus Curanmor Marak di Pasirjambu, Begini Langkah Polresta Bandung

“Maka dari itu, sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/ sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kemudian, lanjut Kusworo, toko obat dan apotek sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepada masyarakat (Bandung) agar tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep dokter dan tidak panik dan mudah percaya kepada pemberitaan hoax. Sebelum mengechek kebenarannya,” ucap Kapolresta.

Ini Baca Juga :  Puluhan Tahun Menjadi Honorer Non-Guru, Pria Paruh Baya di Sumedang Ini Mengaku Belum Jelas Nasibnya

Perlu jadi catatan, disampaikan Kusworo, ada 5 merk paracetamol sirup yang telah di tarik oleh BPPOM. Yaitu, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Lalu, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Berikutnya, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik 60 ml.

Ini Baca Juga :  Hibur Wisatawan, Polresta Bandung Hadirkan Photo Both dan Kendaraan Dinas

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol 60 ml.

Dan, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol 15 ml.