INISUMEDANG.COM – Hari pertama sidang gugatan H Tatang Hidayat terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Medal atau PDAM Sumedang, atau perusahaan yang pernah dipimpinnya pada 2016 – 2020 lalu ini, memasuki tahap mediasi, di Pengadilan Negeri Sumedang, Kamis (9/12/2021).
Kuasa hukum penggugat F. Zabbar Ahmad, SH mengatakan, tahapan proses persidangan gugatan wanprestasi baru tahap mediasi.
“Sidangnya ditunda selama satu minggu untuk Mediasi, dan semua pihak minta dihadirkan di Persidangan,” ujar Zabbar.
Zabbar menambahkan, jika sidang dilanjutkan akan dilaksanakan minggu depan dengan agenda Mediasi.
“Minggu depan dilanjutkan dengan agenda Mediasi, dengan pihak prinsipalnya harus hadir baik dari pihak Penggugat (H Tatang) maupun dari Tergugat (PDAM Tirta Medal Sumedang),”kata Zabbar singkat.
Ditempat yang sama, Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dan Hukum pada Perusahan Umum Daerah (Perumda) atau PDAM Tirta Medal Sumedang, Doni Pringgadani, SE mengatakan, pihak Perumda telah mengikuti proses sidang dengan menghadiri proses perkara perdata atas undangan dari Pengadilan Negeri Sumedang.
“Kami sudah menghadiri atas undangan dari pihak PN Sumedang atas gugatan terhadap pihak Perumda Sumedang. Intinya kami akan mengikuti proses persidangan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi ini di Ruang kerjanya.
Doni menambahkan, pada proses persidangan tadi, pihak PDAM didampingi oleh Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Sumedang.
“Pertemuan tidak menghasilkan apa-apa, dan akan dilanjutkan kembali proses mediasi minggu depan,” tandasnya.