Sidang Kekerasan Terhadap Anak dengan Terdakwa Anggota DPRD dan Kades Dikawal Aliansi Masyarakat Sumedang

INISUMEDANG.COM – Sidang kedua terhadap anggota DPRD Sumedang Roy Mahendra dan Kepala Desa (Kades) Cilengkrang Kecamatan Wado Suhenda alias Ohen atas dugaan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan keduanya dikawal Aliansi Masyarakat Sumedang di Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (18/4/2022) kemarin.

Ketua Aliansi Masyarakat Sumedang Alex mengatakan. Jika pihaknya mendukung sepenuhnya proses penegakan supremasi hukum pada kasus pelanggaran hukum yang mengakibatkan korban anak di bawah umur. Agar dijatuhkan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.

“Kami mengawal proses sidang kekerasan anak kedua ini, agar penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai Hakim maupun Jaksa tidak netral dalam proses persidangan,” ucap Alex.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan. Adanya aksi pengawalan terhadap proses persidangan oleh aliansi masyarakat Sumedang, Polres Sumedang menerjunkan 70 personil Polisi. Agar proses persidangan dapat berlangsung dengan kondusif.

“Seharusnya agenda persidangan kali ini ditunda karena korban tidak bisa hadir dan akan digelar kembali pada Senin depan,” ujar Dedi.

Ini Baca Juga :  KM 165 Jadi 'Langganan' Kecelakaan di Tol Cisumdawu Sumedang

Adapun persidangan ini, lanjut Dedi, adalah persidangan kedua atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan oleh Roy Mahendra (Anggota DPRD Kabupaten Sumedang) dan Suhenda alias Ohen (Kades Cilengkrang) buntut Kecelakaan Lalu lintas di jalan Malangbong-Wado beberapa waktu yang lalu.

“Buntut kesalahpahaman atas kejadian laka lantas itu, antara korban dan kedua terdakwa yang akhirnya menimbulkan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujar Dedi menandaskan.