KOTA – Berawal pengaduan masyarakat atas aktivitas penggalian tanah urug di Desa Cileles Jatinangor yang menyebabkan akses jalan tertutup lumpur maka pihak Satpol Kabupaten Sumedang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kelokasi tersebut, Selasa,(8/6/21).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan akan menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap PPK Jalan Tol Cisumdawu, PT. Adikarya, PT.CRBC dan yang menerima Subkontraktor PT. Duta Marga Silima dan Subkon lainnya.
Pasalnya, mereka diduga melanggar pasal 4 ayat (1) huruf L Perda nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Jika terbukti melanggar dapat dilakukan denda administrasi atau pidana kurungan paling lama 3 bulan”. Ujarnya
Masih menurut Rizzal, Berdasarkan informasi dari pengemudi truk PT. Duta Marga Silima aktivitas tersebut sudah berjalan dua Minggu
Ia berharap kepada pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang untuk patuh terhadap aturan yang berlaku supaya sejalan dengan program Sumedang Simpati.
“Intinya supaya semuanya sejalan dengan program Bupati dan Wakil Bupati yakni Sumedang Simpati, maka saya berharap setiap pelaku usaha untuk mentaati ketentuan aturan perundangan yang ada dalam rangka menumbuh kembangkan budaya disiplin aparatur, masyarakat, pelaku usaha, penanggung jawab kegiatan guna mewujudkan tatakehidupan yang lebih tentram, tertib, nyaman, bersih, dan indah yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.” Harap Ketua Departemen Hukum dan Ham pada ICMI Muda Sumedang.
Hadir dalam Sidak tersebut unsur DPRD, Forkopimcam, Bapenda, Satpol PP ,dari pihak PT. CRBC selaku penerima Sukbon.