INISUMEDANG.COM – Pengendara mobil ataupun motor yang kedapatan melanggar lalu lintas di wilayah Sumedang, kini harus siap-siap, karena bakal ditegur pakai pengeras suara.
Pasalnya, saat ini sejumlah titik lampu merah di wilayah kota Sumedang telah dipasang Area Trafik Control System (ATCS) plus pengeras suara.
“Jadi kalau nanti ada yang kedapatan melanggar lalu lintas, akan ditegur langsung oleh petugas melalui pengeras suara,” kata Sekertaris Dishub Kabupaten Sumedang Atang Sutarno saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa 28 Desember 2021.
Atang menuturkan, sebanyak 8 operator bakal standby untuk memantau arus lalu lintas dari layar pengontrol di Command Center Dinas Perhubungan.
“Nanti akan ada operator yang memantau terus arus lalulintas dari Dinas Perhubungan. Jadi ketika ada yang melanggar akan langsung ditegur pakai pengeras suara. Namun, kami memastikan jika peneguran yang dilakukan melalui pengeras suara akan dilakukan secara humanis,” ujar Atang.
Selain Menegur Pakai Pengeras Suara, Operator Dapat Mengendalikan Lampu Merah
Selain menegur secara langsung, lanjut Atang, operator juga dapat mengendalikan lampu merah dari jauh. Pengendalian lampu merah dari Dinas Perhubungan juga difungsikan bilamana ada keadaan darurat. Seperti mobil pemadam kebakaran yang memerlukan waktu cepat, ambulance yang membawa pasien urgent, serta jika ada tamu istimewa atau Presiden.
“Jadi bilamana darurat, seperti mobil pemadam memerlukan waktu cepat untuk sampai di lokasi kebakaran. Dari sini kita bisa mengatur lampu merah, sehingga dapat memperlancar Kendaraan pemadam tadi,” tuturnya.
Kemudian, jika ada pelanggar lalulintas di lampu merah yang membandel dan tidak menghiraukan teguran, maka akan berdampak terhadap pengendara lain.
“Dishub bisa mengatur lampu merah, sehingga jika ada pelanggar lalulintas membandel. Maka kami bisa saja membiarkan lampu tersebut dalam keadaan posisi lampu merah. Itu nanti yang akan menjadi dampaknya ke pengendara lain. Untuk itu, saya mengajak semua pengendara kendaraan untuk mematuhi peraturan,” ucapnya.
Lebih lanjut Atang menuturkan, saat ini sebanyak 64 kamera Area Trafik Control System (ATCS) telah rampung dipasang disejumlah titik di sejumlah ruas jalan di wilayah perkotaan Kabupaten Sumedang.
Selain untuk memantau berbagai pelanggaran lalu lintas, keberadaan ACTS dapat juga dipergunakan untuk memantau kejahatan (kriminalitas) di jalanan.
“Tujuannya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di jalan raya, serta untuk memantau volume kendaraan yang keluar dan masuk wilayah Sumedang, serta pelanggar lalu lintas,” tuturnya.