Berita  

Siap-siap Lengkapi Surat Surat Kendaraan, Polres Sumedang Laksanakan Ops Zebra Lodaya 2022

Operasi Zebra Lodaya 2022
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat menggelar Apel Operasi Zebra Lodaya 2022 di Mapolres Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Bagi pemilik kendaraan bermotor, harap melengkapi surat-surat penting berkendara. Sebab, Polres Sumedang resmi melaksanakan operasi Zebra Lodaya 2022 yang akan digelar selama 14 hari mulai hari ini 3 Oktober 2022 sampai 17 Oktober 2022.

Operasi itu menyangkut disiplin berkendara seperti memakai helm, plat nomor sesuai BPKB, dan berkendara tidak melebihi kapasitas. Polisi juga akan fokus ke kendaraan diluar plat kota/daerah masing-masing seperti plat nomor luar Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Lantas AKP Kiki Hartaki mengatakan. Operasi Zebra Lodaya ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Serta dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Pengamanan Ops Lilin 2022 serta untuk meningkatkan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

Ini Baca Juga :  Duh! Di Kabupaten Bandung Baru 110.000 KK Terlayani Sambungan Air Bersih

“Tujuan pelaksanaan Ops Zebra Lodaya 2022 ini yaitu untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga menurunkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi aturan undang undang lalu lintas”. Ucap Kapolres usai Apel Operasi Lodaya di Mapolres Sumedang, Senin (3/10/2022).

Menurut Kapolres, pelaksanaan Ops Zebra Lodaya 2022 ini akan digelar selama 14 hari dari 3 Oktober sampai 17 Oktober 2022. Juga operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dengan memperhatikan sisi humanis dalam pelaksanaannya.

Ini Baca Juga :  Eril Putra Ridwan Kamil Akan Dimakamkan di Cimaung, Polisi Siap Amankan Prosesinya

“Dalam melaksanakan kegiatan Ops Zebra Lodaya 2022 ini agar tetap memperhatikan protokol kesehatan karena pademi Covid 19 masih belum berakhir,” pesan Kapolres.

Polres Sumedang juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, demi terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.