Setahun Buron, Akhirnya TS Tersangka Curanmor Diringkus Polisi

Tersangka Curanmor
IMAN NURMAN DIINTEROGASI: Pelaku curanmor diinterogasi polisi setelah buron 1 tahun dengan kasus pencurian kendaraan bermotor

PAMULIHAN – Setelah satu tahun buron, seorang laki-laki berinisial TS (21) akhirnya diringkus Satreskrim Polsek Pamulihan dan Polres Sumedang, Minggu (25/7). TS tertangkap setelah hampir satu tahun menjadi buronan polisi terkait kasus pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Cinanggerang Kecamatan Pamulihan Kab. Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui Kapolsek Pamulihan IPTU Ahmad Sahidin mengatakan setahun yang lalu pelaku mencuri satu buah sepeda motor di depan rumah warga di Desa Cinanggerang Kecamatan Pamulihan Sumedang bersama satu orang rekannya ER yang lebih dulu tertangkap. Namun TS berhasil melarikan diri dengan membawa hasil curian. Berkat pengembangan polisi, akhirnya TS berhasil ditangkap.

“Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Cinanggerang telah tertangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Menurutnya pelaku tersebut sempat menjadi DPO selama setahun dan ditangkap oleh anggotanya bersama unit Opsnal Sat reskrim Polres Sumedang di sebuah rental Playstation, di Kecamatan Jatinangor Sumedang pada Minggu, (25/07/2021).

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHPIDANA dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.