Berita  

Sertifikat Tanah PTSL Dibagikan di Kabupaten Bandung, Ini Pesan Menteri ATR/BPN

Sertifikat Tanah PTSL
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (tengah)

BANDUNG – Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto membagikan 2.500 sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat di Komplek Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung, Kamis 8 September 2022.

Dari total 2.500 sertifikat tanah itu, sebanyak 500 sertifikat di antaranya untuk masyarakat Kabupaten Bandung. Lalu 1.000 sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat, 130 sertifikat untuk warga Cimahi.

Kemudian, sebanyak 400 sertifikat tanah dibagikan untuk masyarakat Kota Bandung. Sebanyak 150 sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Sumedang, serta 320 sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Purwakarta.

Ini Baca Juga :  Besok 1 September, 174 Pilot dari 17 Provinsi di Indonesia Akan Terbang di Langit Jatigede Sumedang

Dalam keterangannya, Menteri ATR/BPN menyebut penyerahan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini. Sebagai wukud komitmen pemerintah percepat pendaftaran tanah di Indonesia.

“Kepemilikan sertifikat tanah berarti masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, akan mempersulit gerak mafia tanah. Kalau masih ada, akan kita gebuk sesuai perintah Presiden,” katanya.

Kendati sudah terdaftar dan bersertifikat, Hadi Tjahjanto meminta masyarakat harus menjaga tanahnya. Dia menyarankan agar masyarakat memasang patok atau dipasang plang serta dicantumkan nama pemiliknya.

Ini Baca Juga :  Marak Rokol Ilegal, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Aktif Melapor

“Jadi tanah tersebut jelas dan tidak bisa diambil oleh mafia tanah. Masyarakat juga harus mengecek nama dalam sertifikat tanahnya apakah sudah sesuai. Sama halnya dengan luas serta ukurnya,” ujarnya.

Masyarakat, lanjut dia, harus menyimpan baik-baik sertifikat tanah program PTSL ini. Lalu, dapat difotokopi karena jika ada musibah yang menyebabkan sertifikat hilang masih ada fotokopi untuk nanti mengurus ke Kantah.

“Sejauh ini total bidang tanah di Indonesia kurang lebih 126 juta bidang tanah yang harus disertipikatkan, dan sampai saat ini sudah terdaftar 81,5 juta bidang tanah atau 64,6 persen,” tandas Menteri ATR/BPN itu.