INISUMEDANG.COM – Hampir satu pekan terlantar di penampungan Batam. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cipeuteuy Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, akhirnya kini dipulangkan ke daerah asalnya.
PMI tersebut bernama Yuliani berusia 25 tahun berstatus sudah menikah yang dijanjikan akan berangkat ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi atau unprosedural (ilegal).
Yuliani direkrut oleh calo bernama Nur asal Kabupaten Garut untuk diberangkatkan ke Malaysia. Dengan iming-iming akan digaji 1200 Ringgit Malaysia (RM) atau jika dirupiahkan sekitar 4 juta per bulannya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Erni Haerani mengatur, sebelum berangkat ke Malaysia. Pada tanggal 29 Juni, ia ditampung di sebuah ruko di Batam milik seorang agen bernama Anto. Dan selama berada di penampungan, akses untuk keluar dikunci dengan penjagaan yang ketat bahkan tidak boleh bersosialisasi oleh pemilik agensi.
Akibatnya, pada tanggal 2 Juli Yuliani pun melarikan diri. Selama dipelarian hampir tidak ada yang membantu. Karena takut adanya ancaman dari pihak agensi. Baru pada tanggal 3 Juli dengan kondisi terkatung katung, akhirnya ia ditolong oleh seorang warga di Batam Kota.
“Tanggal 4 Juli Yuliani diantar ke Polsek Batam Kota, di sana Yuliani berusaha menghubungi Ibunya di Sumedang. Melalui ibunya, ia pun meminta bantuan bu Susi Gantini yang tidak lain adalah Istri dari Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir untuk dipulangkan”. Kata Erni melalui siaran persnya yang diterima IniSumedang.Com, Sabtu 9 Juli 2022.
Selanjutnya, kata Erni, Bu Susi lalu bergerak cepat menghubungi DPPKBP3A Sumedang berkoordinasi dengan DPPKBP3A Batam.
Usaha Membuahkan Hasil
“Usaha ini akhirnya membuahkan hasil, karena setelah berkoordinasi langsung dilakukan penandatangan berita acara dan tanggal 5 Juli 2022 Yuliani difasilitasi untuk dipulangkan ke Sumedang dan di drop langsung ke rumah Bupati Sumedang,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, kata Erni, pihaknya berharap jangan sampai terjadi lagi. Ia pun mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat mencari pekerjaan ke luar negeri.
“Prosedur penempatan bekerja keluar negeri itu harus secara resmi melalui Disnakertrans. Jangan mudah diiming imingi calo melalui medsos apalagi itu tidak terdaftar,” ujarnya.
Dan sebagai bentuk penanganan perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar Negeri, tambah Erni, Tahun 2022 Disnakertrans Kabupaten Sumedang sudah melakukan sosialisasi prosedur penempatan PMI keluar negeri di Kecamatan Ujungjaya dengan sasaran aparat desa.
“Kami sudah melakukan sosialisasi di Ujungjaya dengan menghadirkan unsur kecamatan dan Desa dengan narasumber BP2MI Bandung dan Disnakertrans Jabar. Sasarannya kepada aparat desa agar lebih dekat dengan masyarakat menjembatani Disnakertrans,” tandasnya.