BANDUNG – Sepasang Owa Jawa (Hylobates Moloch) bernama Lola dan Udin dilepasliarkan ke habitatnya di Cagar Alam Gunung Tilu, Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Irawan Asaad menjelaskan. Pelepasliaran sepasang Owa Jawa tersebut memperingati Hari Konservasi Alam Nasional 2022 serta peringatan Hari Primata Internasional.
Kegiatan seperti ini, lanjut Irawan, rutin dilakukan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian LHK melalui BBKSDA Jawa Barat, bekerja sama dengan The Aspinall Foundation (TAF) Indonesia.
“Kegiatan pelepasliaran Owa Jawa ini sebagai upaya pelestarian primata endemik Jawa yang telah berjalan dengan baik selama 12 tahun sejak 2010”. Kata Irawan dalam keterangannya kepada wartawan.
Sepasang Owa Jawa Yang Dilepasliarkan Bernama Lola dan Udin
Lebih lanjut, Irawan menyebut sepasang Owa Jawa ini bernama Lola berjenis kelamin betina, berumur enam tahun. Selanjutnya Udin berjenis kelamin jantan berusia empat tahun merupakan satwa yang diperoleh dari Garut pada 2018 dan 2021.
“Lola dan Udin merupakan individu ke-49 dan 50 yang akan dilepasliarkan di CAGT. Sampai sejauh ini, terpantau telah lahir tiga bayi Owa Jawa. Dari hasil lepas liar oleh BBKSDA Jawa Barat dan TAF Indonesia di CAGT,” kata Irawan.
Tercatat, sebanyak 48 individu Owa Jawa telah dilepasliarkan sejak tahun 2014. Dari pusat Pusat Rehabilitasi Primata Jawa (PRPJ) Patuha, Kabupaten Bandung.
Sebagai informasi, Owa Jawa merupakan salah satu jenis primata endemik jawa yang masuk ke dalam daftar satwa primata dengan kategori “genting” (EN; endangered) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Perkiraan populasi di alam tersisa antara 1.000-2.000 individu yang tersebar di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Sebagian besar di Jawa Barat dan beberapa tersisa di kawasan hutan lindung di Jawa Tengah seperti di dataran tinggi Dieng.
Hal tersebut menjadikan Owa Jawa spesies yang paling langka di dunia. Di Indonesia, Owa Jawa dilindungi sejak tahun 1931. Dan saat ini masuk daftar 25 jenis fauna yang menjadi prioritas konservasi oleh Ditjen KSDAE.