BANDUNG, 28 September 2024 – Sentra Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan resmi dibentuk di Kota Bandung untuk mengawal jalannya Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana menyebut seiring dengan diluncurkannya Sentra Gakkumdu ini jajarannya bersama unsur penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan siap menangani pelanggaran.
“Kehadiran Sentra Gakkumdu diharapkan memberikan keadilan dalam menangani pelanggaran tindak pidana yang terjadi selama kontestasi Pilkada 2024,” ungkap Dimas dalam keterangan pada wartawan.
Selain itu, lanjut Dimas, pihaknya yakin Sentra Gakkumdu ini dapat melakukan monitoring serta mengevaluasi penanganan pelanggaran dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan juga adil.
“Pada prinsipnya, Sentra Gakkumdu dapat berperan lebih dari sekadar pelaksanaan prosedur hukum, namun juga sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pemilu yang adil sekaligus transparan,” tutur Dimas.
“(Usai Sentra Gakkumdu dibentuk) semoga proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Bandung, dapat semakin berkualitas dan juga terjaga dari berbagai pelanggaran,” ucap Ketua Bawaslu itu menambahkan.