BANDUNG – Kisruh kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung yang berada di Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong antara Yayasan Margasatwa Tamansari dengan Pemkot Bandung hingga kini terus bergulir.
Rencana pengambilalihan dengan cara menyegel area Kebun Binatang Bandung dalam waktu dekat oleh Pemkot Bandung pun mulai mengemuka dan diperbincangkan di tengah sengketa lahan yang memanas itu.
Lantas bagaimana nasib Kebun Binatang Bandung atau yang kini berubah nama menjadi Bandung Zoological Garden setelah diambilalih? Apakah akan tetap menjadi lahan konservasi atau justru akan berubah?
Plh Wali Kota Ema Sumarna buka suara menyikapi nasib Kebun Binatang Bandung setelah lahannya secara resmi diambil. Dirinya memastikan aset di Jalan Tamansari itu akan tetap menjadi kawasan konservasi.
“Tidak ada alih fungsi. Kita tetap pastikan lahan kebun binatang menjadi kawasan konservasi. Kebun Binatang Bandung tetap beroperasi meski akan memasuki proses segel setelah peringatan terakhir,” katanya.
Ema menyebut jika nanti dilakukan proses penyegelan pihaknya sudah menggandeng PKBSI (Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia) memastikan keberlangsungan satwa di dalam Kebun Binatang Bandung.
“Jadi kalau saya lihat masih operasional, tapi kalau nanti bukan yayasan yang mengelola. Nanti operasionalnya tidak berbayar. Untuk sementara jadi gratis karena sudah tidak ada lagi yang mengoperasionalkan,” katanya.
Berdasarkan data Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), disampaikan Plh Wali Kota. Total jumlah hewan yang ada di dalam Kebun Binatang Bandung mencapai 664 satwa yang terbagi ke dalam 123 jenis.
“Ternyata satwa yang ada di kebun binatang pun beragam kepemilikan ada yang milik negara, ada yang milik Taman Safari, dan ada milik yayasan. Jadi kita mengamankan aset lahan bukan binatangnya,” tutur Ema.
“Oleh karenanya kita gandeng PKBSI untuk menjaga kelangsungan hidup satwa yang ada di sana. Kami tidak pernah klaim memiliki atau mempunyai kebun binatang. Yang di dimiliki dan diyakini Pemda itu lahannya, ini harus dipahami,” tandasnya.