INISUMEDANG.COM – Pengadilan Negeri Sumedang bersama pihak Penggugat (ahli waris W.A.Baron Baud) dan pihak Tergugat (H. Dadan Megantara dan PT. Priwista Raya) serta BPN Sumedang, melaksanakan agenda sidang lapangan Pemeriksaan Setempat (PS). Dimana penggugat harus buktikan batas obyek gugatan dihadapan Hakim Yang Mulia.
Hakim Persidangan Pemeriksaan Setempat pada Pengadilan Negeri Sumedang melalui Humas, Fadhli.,SH mengatakan, tujuan sidang lapangan bukan menentukan siapa yang berhak tetapi hanya melihat. Apakah tempat yang didalilkan oleh penggugat sebagai obyek sengketa adalah benar tempat yang dikuasai oleh tergugat.
“Sidang Lapangan ini, hanya untuk melihat apakah tempat yang didalilkan oleh penggugat sebagai obyek sengketa adalah benar tempat yang dikuasai oleh tergugat. Kalau sudah suatu menjadi obyek sengketa dalam kacamata Pengadilan statusnya itu sedang diadili. Dan kita kesini bukan untuk menentukan siapa pemilik tapi untuk melihat apakah tempat yang ditunjuk oleh penggugat benar tempat yang dikuasai oleh tergugat,” ungkap Fadli saat diwawancarai IniSumedang.com Jumat, 11 Pebruari 2022 usai agenda Sidang Lapangan.
Masih kata Fadli, persoalannya itu apakah penggugat nanti bisa membuktikan dalil gugatannya atau penggugat dapat membantah untuk mempertahankan hak yang dikuasainya hari ini, itu semuanya nanti di persidangan.
“Luasan lahan yang di Gugat pihak penggugat, kalau tidak salah seluas 163.095 M². Mungkin lebih detailnya bisa ditanyakan didalam gugatannya kepada pihak penggugat,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum W.A.Baron Baud (Pribumi/Inlander) Jandri Ginting, SH,.MM,.MH mengatakan bahwa tim kuasa hukum penggugat ahli waris, hari ini telah selesai melaksanakan Persidangan Setempat (PS) dimana PS tersebut dilaksanakan untuk memastikan Majelis Hakim bahwa obyek yang di Gugat itu tidak eror (sesuai dengan obyek gugatan).
Hasil Pemeriksaan, Semua Mengakui Batas Obyek Gugatan
“Hasil pemeriksaan hari ini, baik dari tergugat, ataupun yang turut tergugat adalah BPN Sumedang, turut tergugat 2 yaitu Kepala Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor, telah mengakui batas batas obyek gugatan. Sesuai dengan peta gambar tadi yang kita ajukan,” ujar Jandri.
Dijelaskan Jandri, kalau bicara secara keseluruhan milik ahli waris itu, seluas 9,753,000 meter. Yang di kuasakan oleh Tergugat kurang lebih 163.095 M². Yang kena lintasan tol luasnya 59.348 M2 bagian dari 2 hgb dan 7 tanah adat later C.
“Dari ahli waris menggugat pihat H. Dadan dan PT. PRAWISTARAYA Yang Menurut Ahli waris ada Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya. Atas terbit HGB dan 7 C Desa Diatas Tanah Milik Klien nya, dimana di Pengadilan Sudah Di Simpan Uang konsinyasi nya,” kata Jandri.
Ditegaskan Jandri, adapun HGB dan 7 C Desa Tersebut yang Didaftarkan sebagai bagian dari obyek Gugatannya Adalah 59.348M2. Yang terletak di Blok Pasir Kacang Desa Cilayung (Dahulu adalah Desa Pemekaran dari Desa Induk Cileles) Kecamatan Jatinangor. Sebagai Bagian dari Tanah Bekas Perkebunan Jatinangor milik ahli waris.
“Jadi, HGB dan 7 C desa tersebut, yang di daptarkan sebagai bagian dari obyek gugatan adalah 59.348 M² di blok Pasir Kacang Desa Cilayung bekas perkebunan Jatinangor milik ahli waris,” tandasnya.