BANDUNG – Untuk mengantisipasi dampak yang timbul semua pihak harus mengetahui bila proyek pembangunan infrastruktur di Bandung harus sesuai aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Bandung Yudi Cahyadi dalam keterangannya kepada wartawan. Selain mengacu RDTR, pembangunan di Bandung juga harus sesuai aturan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
“Tidak ada bangunan yang muncul tanpa mengindahkan zona tata ruang itu seperti zona khusus pemukiman, perindustrian dan perdagangan. Jangan ada lagi bangunan yang tidak sesuai dengan zona,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Yudi menilai partisipasi dan pengawasan masyarakat Bandung sangat dibutuhkan. Hal ini dalam memastikan pembangunan yang terjadi di lapangan sesuai Perda RTRW maupun Perwal RDTR.
“Terkait pembangunan yang ada di Bandung. Ke depan tidak ada lagi toleransi untuk masalah nonprosedural, baik pembangunan maupun perizinan di Kota Bandung,” ujar Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota Komisi C DPRD Aan Andi Purnama mengatakan jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran pembangunan, baik reklame, toko modern dan lain sebagainya, dapat melaporkan hal itu kepada DPRD.
“Kami butuh banyak informasi dan data terkait adanya pelanggaran pembangunan maupun perizinan yang terjadi di lapangan. Makanya peran masyarakat dibutuhkan dalam mengawasi dan monitoring,” ujarnya.