BANDUNG – Polresta Bandung menangkap wanita bercadar pamer kelamin di kawasan Kebun Teh Ciwidey, Kabupaten Bandung berinisial DM (27) yang videonya sempat beredar dan viral di media sosial (medsos).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan. Ditangkapnya warga Babakan Ciparay, Kota Bandung itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas video viral di medsos yang menampilkan dirinya.
“Adapun video tersebut viral di bulan Mei awal 2023. Kemudian kami melakukan rangkaian penyelidikan hingga didapatkan akun dari si penjual video”. Ungkap Kusworo saat konferensi pers, Senin 22 Mei 2023.
Diketahui, lanjut Kusworo, pihak yang memperjualbelikan video wanita bercadar yang pamer kelamin di Kebun Teh Ciwidey itu adalah masih anak di bawah umur. Usianya bahkan masih belasan tahun.
“Setelah mendapatkan identitas si pemeran didapatkan informasi wanita tersebut diminta suaminya untuk buang air kecil. Lalu jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan,” tutur Perwira menengah Polri itu.
Menurut Kusworo, dari keterangan RM (suami DM) tujuan awal membuat video itu adalah untuk konsumsi pribadi. Tapi sang suami ini malah membuat akun twitter, untuk memperjualbelikan video itu.
“Dia (RM) menjual (rekaman video) tanpa seizin istrinya (DM). Ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP. Namun yang viral hanya satu yang di rekam di perkebunan teh Ciwidey,” kata Kusworo.
“Atas perbuatannya DM dan RM dijerat Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” tandasnya.