Berdasarkan keterangan LAF, Yusuf mengatakan bila yang hasil uang memeras tersebut oleh Anak LAF di belikan makan.
“Pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 yaitu Tindak Pidana barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang atau supaya orang membuat utang atau menghapuskan piutang, di hukum karena memeras dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, Aksi seorang pria mengenakan helm berwarna hitam memalak sambil menodongkan senjata tajam ke pemilik warung viral di Media Sosial dengan akun grup Facebook Seni Reak, pada Rabu 20 September 2023.
Aksi pria tersebut di unggah pemilik akun di grup Facebook Seni Reak dengan narasi: Lagi & lagi penghuni hotel lapas prodeo bakal bertambah penghuni nya…
kelakuan anak liar memalak warung di kawasan jatiroke.jln raya jatinangor sumedang. Pasti ada yang mengenali muka jelas 100%.
Unggahan tersebut disertai video detik-detik dimana pelaku yang masih remaja itu memalak dan mengancam pemilik warung dengan senjata tajam.
Unggahan tersebut disertai video jelas detik-detik pelaku yang masih remaja itu memalak dan mengancam pemilik warung dengan senjata tajam.