Sempat Viral, Pengancam Sopir Bus TMP di Bojongsoang Bandung Akhirnya Diringkus

BANDUNG – Pengancam sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP) di kawasan Jalan Raya Bojongsoang-Buahbatu, Kabupaten Bandung, yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya diringkus kepolisian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas dari video viral diketahui kejadian pengancaman itu terjadi pada Jumat, 8 April 2022 pukul 10.00 WIB.

“Pelaku berinisial E itu ternyata tidak hanya mengancam, dia juga menolak kehadiran bus TMP koridor 3 dengan rute Baleendah-Bandung Elektronik Center (BEC),” ungkap Kusworo Wiboso, Sabtu 9 April 2022.

Ini Baca Juga :  Diskominfo Sebut Pengguna Internet di Bandung Capai 2,1 Juta Jiwa

Usai kejadian itu, lanjut Kapolresta Bandung, sopir bus TMP langsung melaporkannya ke Polresta Bandung. Kurang dari 24 jam, saat tim mendapatkan identitas pria tersebut, akhirnya yang bersangkutan diamankan.

“Dia (pria berinisial E) dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Kami juga imbau kepada warga yang punya aspirasi tidak dilakukan dengan melanggar hukum,” tutur Kusworo.

Kepala Dishub Kabupaten Bandung, Iman Irianto menjelaskan. Jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Dimana izinnya dan pembinaannya oleh Dishub Jawa Barat.

Ini Baca Juga :  Gerebek Gudang Miras di Rancaekek, Polisi Sita 8.400 Botol Siap Jual

“Di Kabupaten Bandung ada dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Koridor 1 itu adalah Gading Tutuka-Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah-Bandung Elektronik Center (BEC),” ucap mantan Kepala Badan Kesbangpol itu.