Sempat Terkendala Silon, Dua Parpol Dipastikan Bisa Ikut Pileg di Sumedang

Partai Gelora dan Partai Garuda
KPU Kabupaten Sumedang saat menerima pendaftaran Bacaleg dari Partai Garuda (Foto: Instagram KPU Sumedang)

INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menyebutkan bila sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) resmi mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) nya hingga ditutupnya masa pendaftaran pada Minggu 14 Mei 2023 lalu. Namun, dari 18 Parpol yang mendaftar di hari terakhir. Ada dua Parpol yaitu Partai Gelora dan Garuda yang harus melengkapi persyaratannya karena terkendala Silon (Sistem informasi pencalonan).

Kedua Parpol tersebut informasinya diberikan waktu oleh KPU Kabupaten Sumedang selama 2×24 jam untuk mengupload seluruh Bacalegnya ke dalam Silon sebagai syarat. Dan bila tidak bisa meng-upload ke Silon. Maka keduanya dinyatakan gugur atau tidak bisa mengikuti Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 nanti.

Hingga batasan waktu yang diberikan, KPU Kabupaten Sumedang memastikan bahwa kedua Parpol tersebut dinyatakan bisa mengikuti Pileg 2024 nanti. Karena telah bisa mengupload data Bacaleg ke Silon.

“Iya keduanya sudah bisa mengakses atau meng-upload Bacalegnya ke Silon hingga batas waktu yang diberikan yaitu 2×24 jam”. Kata Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopiyan saat dihubungi IniSumedang.Com, Rabu 17 Mei 2023.

Sebelumnya Partai Gelora dan Garuda Terkendala Silon

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menyebutkan, bila partai Gelora dan Garuda pada saat pendaftaran terakhir tidak bisa mengupload ke Silon. Namun, karena mereka bisa menunjukkan model B pengajuan dan model B daftar calon, maka kedua Parpol tersebut diberi waktu 2×24 jam untuk mengupload ke Silon.

Ini Baca Juga :  Bantu Atasi Permasalahan Pendidikan, Baznas Sumedang Kucurkan Dana Rp 1 Miliar Bagi Ribuan Siswa

“Jadi kita lihat nanti dalam waktu 2×24 jam, apakah mereka mampu mengupload dokumen. Dan bila kedua Parpol ini tidak mampu mengupload maka tentunya akan ada proses pengembalian dokumen. Namun, bila dalam waktu tersebut mereka mampu mengupload, tentunya mereka berhak untuk ikut dalam Pileg 2024 nanti,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 16 Mei 2023.

Ogi menyebutkan bila kebijakan itu diambil berdasarkan atas Surat Edaran (SE) dari KPU RI. Dan yang terpenting, mereka (Partai Gelora dan Garuda) sudah datang ke KPU pada masa pengajuan dokumen Bacaleg.

Ini Baca Juga :  Disnakertrans Sumedang Proses Penetapan Calon Penerima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

“Di Surat Edaran dimungkinkan bila mereka sudah datang dan bisa menunjukkan dokumen manualnya ke KPU. Jadi yang penting dokumen manualnya ada dulu. Dan ketika mereka mengalami kendala pada Silon, tapi manualnya ada, maka itu sudah selesai,” tuturnya.