INISUMEDANG.COM – Nekad selundupkan sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Bale endah, Kabupaten Bandung, pria usia 40 tahun diamankan jajaran Polresta Bandung.
Dari tangan pelaku berinisial DR yang belakangan diketahui merupakan seorang kurir narkoba itu, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bila penangkapan DR itu dilakukan jajaran dari Satresnarkoba saat momen Lebaran 2022 beberapa waktu lalu.
“Modus pelaku ini dengan selundupkan sabu tersebut ke dalam makanan ringan,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa 10 Mei 2022.
Kusworo menambahkan, DR ini datang ke Lapas Jelekong Baleendah seolah-olah bertindak menjadi tamu layaknya menemui narapidana saat momen hari raya Lebaran.
“Saat pemeriksaan di pintu masuk Lapas, barang-barang bawaan pelaku digeledah. Dan oleh petugas jaga ditemukan sabu dimakanan yang disembunyikan,” katanya.
“Dalam kasus ini kami akan melakukan upaya pengembangan bekerja sama dengan pihak Lapas Baleendah untuk mengetahui asal sabu itu,” ucap Kapolresta Bandung.
Dalam jumpa pers, Kusworo mengatakan Polresta Bandung turut mengungkap peredaran ganja seberat 1 kilogram dan menangkap pelaku berinisial HP, 34 tahun.
“Pelaku DR dijerat pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Kusworo.
“Sedangkan pelaku HP dijerat Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar,” tambahnya.