BANDUNG – Seorang pemuda berinisial AS alias Suuk (32) diringkus Polsek Baleendah Kabupaten Bandung usai menganiaya temannya sendiri DH (36) dengan botol miras dan batu hingga tewas.
Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman mengatakan peristiwa meninggalnya DH ditangan tersangka AS tersebut terjadi di Manggahang, Kecamatan Baleendah.
“Kronologisnya, tersangka AS mendatangi rumah korban untuk bersilaturahmi. Setelah terjadi obrolan sambil minum-minuman keras,” ungkap Tedi Jumat, 6 Oktober 2023.
Di saat sedang minum-minuman keras tersebut, lanjut Tedi, ada perkataan yang membuat terlapor menjadi tersinggung, menjadi marah dan terjadi perkelahian.
“Tersangka AS menganiaya temannya DH menggunakan botol miras kebagian kepala. Saat itu sempat dilerai orangtua korban, lalu korban dilarikan ke rumah sakit,” tutur Tedi.
Tedi menjelaskan, di rumah sakit korban dinyatakan meninggal karena mengalami luka yang sangat serius dibagian kepala akibat dipukul botol miras dan juga batu.
“Keduanya ini saling mengenal. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” ucap Tedi.